Empat Perangkat Desa Turitempel Kembali Disanksi SP 2, Satu Orang Diskorsing Gegara Pesta Miras di Kantor Desa

- Rabu, 17 Juni 2026 | 00:05 WIB
Empat Perangkat Desa Turitempel Kembali Disanksi SP 2, Satu Orang Diskorsing Gegara Pesta Miras di Kantor Desa

Empat perangkat Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, resmi menerima sanksi surat peringatan kedua (SP 2) setelah kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) di kantor desa saat jam kerja. Salah seorang di antaranya bahkan akan mendapat hukuman tambahan berupa skorsing.

Kepala Desa Turitempel, Rohmat, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Senin (15/6) sore. Sanksi ini bukan yang pertama kali diterima oleh keempat perangkat desa tersebut. Sebelumnya, mereka telah mendapatkan SP 1 atas pelanggaran serupa.

“Pernah SP 1, malah di kecamatan itu diundang pak camat, semuanya,” kata Rohmat saat dihubungi, Selasa (16/6/2026).

Rohmat menjelaskan bahwa pemberian SP 2 kali ini disertai dengan teguran keras. Jika para perangkat desa itu kembali melakukan pelanggaran, konsekuensi terberat menanti mereka, yakni pemberhentian dari jabatan.

“(Peringatan) jangan mengulangi hal yang sama, seperti itu sanksinya. Semoga saja dengan SP 2 ini, semuanya kawan-kawan bisa bekerja dengan maksimal. Seandainya tidak, tinggal satu (SP) lagi. Sekalipun tidak ngantor tiga hari, tidak izin, itu juga di-SP selesai,” ucap Rohmat.

Sementara itu, tiga dari empat perangkat desa yang terlibat adalah laki-laki. Mereka nekat menggelar pesta miras dan karaoke di kantor desa pada Jumat (12/6) saat jam kerja masih berlangsung. Dari ketiga orang tersebut, satu di antaranya akan mendapat sanksi tambahan berupa skorsing karena adanya catatan khusus dari Kepala Desa Rohmat.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar