JAKARTA – Gugatan yang diajukan Roy Suryo dan kawan-kawan ke Mahkamah Konstitusi akhirnya kandas. MK menolak permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam KUHP dan UU ITE yang diajukan ketiganya. Alasan penolakannya cukup tegas: permohonan itu dinilai tidak jelas atau obscuur.
Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Senin (16/3/2026) lalu, Ketua MK Suhartoyo memaparkan pertimbangan hukum majelis hakim. Intinya, MK kesulitan memahami apa sebenarnya yang dimaui para pemohon.
“Dengan demikian penafsiran yang dimohonkan dalam petitum angka 2 sampai dengan 6 memang secara spesifik dimohon hanya untuk kepentingan para pemohon,” jelas Suhartoyo di Gedung MK.
Ia menambahkan, “Padahal jika norma-norma dimaksud dimaknai seperti yang dimohonkan, pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes.”
Nah, di situlah letak masalahnya. Menurut MK, permohonan mereka terkesan egois. Mereka meminta pengecualian hanya untuk kalangan tertentu seperti akademisi, peneliti, atau aktivis yang notabene adalah latar belakang para pemohon sendiri. Sementara itu, tidak ada alasan kuat mengapa subjek hukum lain tidak mendapat perlakuan serupa. Argumentasi soal konstitusionalitas norma pun dianggap tidak menyentuh akar persoalan.
Belum lagi soal petitum lainnya. Pada poin 7 hingga 9, pemohon menggunakan frasa juncto untuk menghubungkan beberapa norma dan meminta agar dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. Bagi MK, model petitum seperti ini terasa aneh dan sulit dicerna.
Artikel Terkait
One Battle After Another Dominasi Oscars 2026 dengan Raihan Enam Piala
Lebih dari 8 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2025
Harga BBM di Jakarta Masih Stabil, Pertalite Bertahan di Rp10.000 per Liter
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus