JAKARTA – Gugatan yang diajukan Roy Suryo dan kawan-kawan ke Mahkamah Konstitusi akhirnya kandas. MK menolak permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam KUHP dan UU ITE yang diajukan ketiganya. Alasan penolakannya cukup tegas: permohonan itu dinilai tidak jelas atau obscuur.
Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Senin (16/3/2026) lalu, Ketua MK Suhartoyo memaparkan pertimbangan hukum majelis hakim. Intinya, MK kesulitan memahami apa sebenarnya yang dimaui para pemohon.
“Dengan demikian penafsiran yang dimohonkan dalam petitum angka 2 sampai dengan 6 memang secara spesifik dimohon hanya untuk kepentingan para pemohon,” jelas Suhartoyo di Gedung MK.
Ia menambahkan, “Padahal jika norma-norma dimaksud dimaknai seperti yang dimohonkan, pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes.”
Nah, di situlah letak masalahnya. Menurut MK, permohonan mereka terkesan egois. Mereka meminta pengecualian hanya untuk kalangan tertentu seperti akademisi, peneliti, atau aktivis yang notabene adalah latar belakang para pemohon sendiri. Sementara itu, tidak ada alasan kuat mengapa subjek hukum lain tidak mendapat perlakuan serupa. Argumentasi soal konstitusionalitas norma pun dianggap tidak menyentuh akar persoalan.
Belum lagi soal petitum lainnya. Pada poin 7 hingga 9, pemohon menggunakan frasa juncto untuk menghubungkan beberapa norma dan meminta agar dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. Bagi MK, model petitum seperti ini terasa aneh dan sulit dicerna.
“Hal itu justru merupakan petitum yang tidak lazim,” ujar Suhartoyo. “Menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya.”
Dengan segala pertimbangan itu, MK pun memutuskan untuk berhenti. Tak ada gunanya melanjutkan pembahasan lebih dalam karena permohonannya sendiri dianggap kabur dari awal.
“Meski Mahkamah berwenang mengadili, oleh karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut,” pungkas Suhartoyo.
Perkara bernomor 50/PUU-XXIV/2026 ini berawal dari kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Jokowi. Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) menjadi tersangka. Mereka lalu menggugat Pasal 310 dan 311 KUHP lama, Pasal 433 dan 434 KUHP baru, serta Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE 2024.
Kuasa hukum mereka, Refly Harun, pernah menyatakan bahwa kliennya merasa dikriminalisasi oleh penerapan pasal-pasal tersebut. Namun, mereka tak meminta pembatalan. Yang mereka minta cuma batasan penerapannya agar tidak meredam kebebasan berpendapat di ruang publik sebuah hak yang dijamin konstitusi.
Sayangnya, niat itu urung dikabulkan. MK menutup pintu dengan alasan permohonan yang tidak cukup terang.
Artikel Terkait
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun
Malut United Pindah Markas Sementara ke Stadion Jatidiri demi Efisiensi Jadwal