Lima orang yang diduga berprofesi sebagai debt collector akhirnya diamankan polisi di wilayah Ciawi, Bogor. Penangkapan ini bukan tanpa sebab. Aktivitas mereka selama ini dinilai sudah cukup meresahkan warga sekitar.
Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana, mengonfirmasi hal itu pada Rabu lalu. Menurutnya, operasi para penagih utang itu berpusat di sepanjang Jalan Raya Mayjen HE Sukma.
"Itu kan jalur utama, selalu ramai," ujarnya.
"Mereka biasa beraksi di situ, terutama di kawasan Ciawi dan Bogor Selatan. Masyarakat jadi merasa tidak nyaman."
Kelima orang itu sudah diamankan sejak Selasa. Mereka berinisial AS (45), ZL (45), MSH (30), SH (35), dan FA (50). Dari penjelasan polisi, modus mereka terbilang kasar: menarik paksa kendaraan bermotor milik orang yang dianggap menunggak kredit.
Caranya sepihak, tanpa melalui jalur hukum yang semestinya. Tindakan seperti inilah yang kemudian memicu laporan dan keluhan dari beberapa korban.
Kini, kelimanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pola aksi mereka sebenarnya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Dorong Pemerintah Perkuat Beasiswa dan Optimalisasi CSR untuk Pendidikan Vokasi
Remaja 19 Tahun Perkosa dan Bunuh Siswi SD di Makassar, Polisi Sebut Aksi Sudah Direncanakan
Jadwal Imsak, Buka Puasa, dan Salat di Jakarta Hari Ini, Kamis 28 Mei 2026
AMPI Salurkan Daging Kurban ke Warga Jakarta, Wujud Kepedulian Sosial Pemuda