Senin lalu, suasana di ruang sidang Mahkamah Konstitusi cukup tegang. Hakim konstitusi akhirnya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan sejumlah mantan pejabat negara soal uang pensiun mereka. Intinya, MK meminta pembuat undang-undang untuk segera merevisi aturan yang sudah berusia puluhan tahun itu.
Aturan yang dimaksud adalah UU Nomor 12 Tahun 1980. Undang-undang ini mengatur hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk yang sudah pensiun. Putusan bernomor 191/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dan bisa disaksikan publik lewat siaran langsung.
Gugatan diajukan oleh Ahmad Sadzali dan kawan-kawan. Mereka menilai beberapa pasal dalam UU tersebut bermasalah dan perlu ditinjau ulang.
Pasal-pasal yang digugat mencakup Pasal 12, 16, 17, 18, dan 19. Isinya berkutat seputar hak pensiun, kapan pembayarannya dihentikan, serta hak pensiun untuk janda, duda, dan anak dari mantan pejabat yang meninggal.
Pasal 12 menyebut bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak dapat pensiun. Hak yang sama juga diberikan untuk pimpinan MPR yang bukan berasal dari pimpinan DPR.
Lalu ada Pasal 16. Di sini diatur bahwa pembayaran pensiun akan berhenti jika penerimanya meninggal dunia.
Nah, terkait kematian penerima pensiun, Pasal 17 mengatur kompensasinya. Pasal ini menjamin pensiun janda atau duda bagi pasangan yang sah, dengan besaran separuh dari pensiun almarhum atau almarhumah.
Sementara Pasal 18 menyatakan pensiun janda/duda itu berhenti bila penerimanya juga meninggal.
Yang terakhir, Pasal 19. Ini mengatur soal pensiun anak. Hak ini diberikan jika mantan pejabat meninggal tanpa meninggalkan pasangan yang berhak, atau jika janda/dudanya menikah lagi atau meninggal. Besarannya sama dengan pensiun janda/duda.
Anak yang berhak menerima harus memenuhi syarat: usianya belum 25 tahun, belum punya pekerjaan tetap, atau belum pernah menikah.
Putusan MK ini, meski hanya mengabulkan sebagian, jelas membawa angin perubahan. Sekarang tinggal menunggu tindak lanjut dari legislatif. Apakah DPR dan pemerintah akan segera merevisi UU yang sudah berlaku sejak era Orde Baru itu? Waktulah yang akan menjawab.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi