Vonis dua tahun penjara akhirnya dijatuhkan kepada mantan karyawan MNC Leasing, Rico Nugrah Putra. Putusan itu dibacakan Pengadilan Negeri Surabaya pada 18 November 2025 lalu, mengakhiri proses hukum yang menjeratnya atas kasus penggelapan. Hakim menyatakan dia terbukti bersalah melanggar Pasal 374 juncto Pasal 55 KUHP.
Semuanya berawal dari temuan tim audit internal perusahaan. Mereka mendapati ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan sebuah akun debitur yang menunggak. Saat debitur itu menyerahkan objek jaminan yang dalam pemberitaan disebut sebagai tiga unit ekskavator Rico justru mengambil langkah di luar prosedur. Alih-alih diamankan, aset tersebut malah dia keluarkan dan jual ke pihak lain, tentu saja tanpa izin perusahaan.
Kuasa hukum perusahaan, Fandy Gultom, menegaskan bahwa investigasi tidak berhenti di sini. “Berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan internal, kami akan terus berkoordinasi dengan aparat,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Artikel Terkait
GoTo Gelontor Bantuan Modal, Driver Ojol Dikawinkan dengan Bisnis Sendiri
Prabowo Beri Arahan Khusus di Pelantikan Dewan Energi Nasional
IHSG Terjun Bebas, BEI Terpaksa Hentikan Perdagangan
CPO Melaju Tiga Hari Beruntun, Dihantam Rem Ringgit yang Menguat