Lebih lanjut disampaikan dia, ditinjau dari landasan hukum terkait undang-undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang pembentukan Meranti disebutkan, batas Kabupaten Meranti dengan kabupaten lainnya disebutkan berbatasan dengan sejumlah selat. Sebelah utara berbatasan dengan selat Padang dan Selat Malaka, sebelah Timur berbatasan dengan Selat Pinang Masa, sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Panjang, dan sebelah Barat berbatasan dengan Selat Panjang dan Selat Bengkalis.
Sementara, lanjutnya, di undang-undang nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Karimun, Natuna, Kuansing, dan Kota Batam, menyebutkan bahwa kabupaten Pelalawan memiliki batas wilayah sebelah utara dengan kecamatan Sungai Apit, dan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Bengkalis.
"Tebing tinggi dulunya berada di Bengkalis, namun saat ini sudah masuk ke Kabupaten Meranti," ucapnya.
Dijelaskan, pada pasal 14, Kabupaten Siak itu mempunyai batas wilayah sebelah timur dengan Kecamatan Merbau dan Kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Bengkalis. "Nah, sekarang sudah menjadi kabupaten Meranti. Kemudian pasal 14 ayat 5 menyebutkan bahwa sebelah barat Kabupaten Karimun berbatasan dengan Kecamatan Rangsang dan Kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Bengkalis, Nah sekarang ini sudah masuk ke Kabupaten Meranti," jelasya.
"Jika dilihat dari undang-undang ini Pak, ada semacam tidak konsisten, di satu sisi di undang-undang pembentukan Kabupaten Meranti itu berbatasan dengan selat, sementara undang-undang pembentukan Kabupaten Siak dan lainnya itu, mengatakan berbatasan langsung dengan kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten meranti," imbuhnya.
Dikatakan, jika nantinya di dalam Permendagri ini ditetapkan bahwa Kabupaten Meranti berbatasan langsung dengan Kabupaten tetangga, maka implikasinya untuk DBH di tahun berikutnya, Meranti akan mendapat DBH perbatasan sebesar 3 persen tersebut.
"Inilah usaha yang kami lakukan dalam rangka peningkatan pendapatan di Kabupaten Meranti, sehingga nantinya pada tahun 2025 mungkin kenaikan kita cukup signifikan disisi DBH, baik Migas maupun sawit," terangnya.
Dijelaskan dia, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pengusulan Permendagri tersebut adalah adanya kesepakatan dengan Kabupaten tetangga. Maka dari itu, Pemkab Meranti telah mengadakan pertemuan bersama 3 Kabupaten tengga yaitu Pelalawan, Siak, dan Bengkalis. Dari hasil pertemuan tersebut, telah diperoleh berita acara kesepakatan bersama Kabupaten Pelalawan. Untuk Kabupaten Siak dan Bengkalis masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: riausatu.com
Artikel Terkait
Blooming Years Amankan Emway, Posisi Raksasa Mainan BABY Makin Kokoh
Bulog Targetkan 100 Gudang Baru Beroperasi Saat Panen Raya 2026
Keringat Pemuda Sumut di Proyek Monorel Raksasa Osaka
Raksasa Sawit Malaysia Beralih Jadi Raja Energi Hijau untuk Pusat Data