Kekacauan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, akhirnya menemui titik terang. Pengemudi Toyota Calya hitam yang ugal-ugalan dan memicu tabrakan beruntun itu resmi berstatus tersangka. Pria berinisial HM, 25 tahun, kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal ini kepada awak media di Mabes Polri, Jumat lalu.
"Sudah dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Budi.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap HM masih terus berlangsung. Namun, pasal yang akan dijatuhkan sudah jelas. Dia terancam hukuman yang tidak main-main: tujuh tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan pasal 30 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Pasal 391 ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang Budi lebih rinci.
Insiden yang sempat viral itu sendiri sungguh mencemaskan. HM disebut-sebut nekat melawan arus lalu lintas. Akibatnya, beberapa kendaraan menjadi korban tabrakan di kawasan yang padat itu. Beruntung, tidak ada korban jiwa yang dilaporkan.
Di sisi lain, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin, menyebutkan pasal lain yang juga mengintai tersangka. Yaitu Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Untuk pasal 311 Ayat (1), (2), dan (3)," kata Komarudin dalam kesempatan terpisah.
Jadi, selain ancaman pidana dari KUHP, kelakuan ugal-ugalan HM itu juga bakal dijerat dengan UU Lalu Lintas. Sekali mendayung, dua tiga undang-undang terlampaui. Tindakannya jelas membahayakan banyak orang.
Kini, tinggal menunggu proses hukum berikutnya. Masyarakat pun berharap kasus ini jadi pelajaran, agar tidak ada lagi pengendara sembrono yang mengancam keselamatan di jalan raya.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Pasutri Otak Penipuan Wedding Organizer di Jakarta Timur Usai Buron
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila Fondasi Pemersatu Bangsa
Jaehyun BOYNEXTDOOR Alami Cedera Pergelangan Kaki Jelang Rilis Album Perdana, Agensi Batasi Aktivitas Panggung
ART Tewas Dianiaya Majikan Gegara Charger Jam Tangan Hilang di Bogor