Kekacauan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, akhirnya menemui titik terang. Pengemudi Toyota Calya hitam yang ugal-ugalan dan memicu tabrakan beruntun itu resmi berstatus tersangka. Pria berinisial HM, 25 tahun, kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal ini kepada awak media di Mabes Polri, Jumat lalu.
"Sudah dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Budi.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap HM masih terus berlangsung. Namun, pasal yang akan dijatuhkan sudah jelas. Dia terancam hukuman yang tidak main-main: tujuh tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan pasal 30 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Pasal 391 ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang Budi lebih rinci.
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Kampung Rambutan, Ibu dan Anak Tewas Tertabrak Bus
Festival Industri Surabaya 2026 Raup Ekspor IKM 2,73 Juta Dolar AS, Lampaui Target
Imigrasi Perketat Pengawasan Perusahaan yang Salah Gunakan Izin Tenaga Kerja Asing
Moeldoko Soroti Tantangan Teknokrasi sebagai Kendala Utama Pemerintahan Prabowo