“Instrumen ini sudah resmi, sudah diakui undang-undang, serta jelas aspek perpajakannya. Mau tidak mau, kripto kini menjadi alternatif instrumen investasi yang dimanfaatkan baik oleh perorangan maupun institusi,”
tambahnya.
Faktanya, OJK mencatat sudah ada 556 investor institusi yang terjun ke pasar aset digital. Tren global juga menunjukkan hal serupa, di mana lembaga-lembaga non-perorangan semakin terbuka memasukkan aset kripto ke dalam laporan keuangan mereka.
Di sisi lain, pasar modal kita pun tak ketinggalan. Data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan setidaknya ada tiga emiten yang sudah memulai. Mereka adalah PT Eastparc Hotel Tbk (EAST), PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), dan PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA).
Ketiganya diketahui memiliki beragam aset digital dalam portofolio mereka, mulai dari Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), hingga Solana (SOL) dan XRP. Langkah ini, meski dilakukan segelintir emiten, bisa jadi penanda awal bagi perusahaan publik lainnya. Menarik untuk ditunggu, apakah akan ada lebih banyak nama yang menyusul di masa depan.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Buka Suara Soal Permintaan Insentif Pajak dari Danantara
IHSG Menguat Tipis, Saham-Saham Ini Justru Melonjak Gila-Gilaan
Proyek Triliunan Mandek, REI Keluhkan Birokrasi 9 Kementerian
BLT Kesra Rp900 Ribu Cair Lewat Kantor Pos, Jangkau 11,6 Juta Penerima