“Instrumen ini sudah resmi, sudah diakui undang-undang, serta jelas aspek perpajakannya. Mau tidak mau, kripto kini menjadi alternatif instrumen investasi yang dimanfaatkan baik oleh perorangan maupun institusi,”
tambahnya.
Faktanya, OJK mencatat sudah ada 556 investor institusi yang terjun ke pasar aset digital. Tren global juga menunjukkan hal serupa, di mana lembaga-lembaga non-perorangan semakin terbuka memasukkan aset kripto ke dalam laporan keuangan mereka.
Di sisi lain, pasar modal kita pun tak ketinggalan. Data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan setidaknya ada tiga emiten yang sudah memulai. Mereka adalah PT Eastparc Hotel Tbk (EAST), PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), dan PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA).
Ketiganya diketahui memiliki beragam aset digital dalam portofolio mereka, mulai dari Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), hingga Solana (SOL) dan XRP. Langkah ini, meski dilakukan segelintir emiten, bisa jadi penanda awal bagi perusahaan publik lainnya. Menarik untuk ditunggu, apakah akan ada lebih banyak nama yang menyusul di masa depan.
Artikel Terkait
Wall Street Berakhir Bervariasi, Ketegangan Timur Tengah Tekan Sentimen
Harga Emas Bangkit Didorong Pelemahan Dolar dan Meredanya Sentimen Inflasi
Harga Minyak Jatuh 11% Usai Trump Isyaratkan Perang Iran Segera Berakhir
Pupuk Indonesia Niaga dan Semen Baturaja Jalin Kerja Sama Perdagangan Clay