Minat perusahaan-perusahaan di Indonesia terhadap aset kripto ternyata sedang naik daun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengamati tren ini, di mana ratusan perusahaan kini mulai memasukkan aset digital ke dalam portofolio investasi mereka. Meski masih terbilang baru, langkah ini menunjukkan pergeseran yang menarik di dunia keuangan kita.
Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, jumlah investor institusional memang belum banyak. Kalau dibandingin dengan total investor kripto perorangan yang sudah tembus 19,2 juta, angka institusinya masih di bawah seribu.
“Jumlahnya tidak sampai seribu, kemarin ratusan. Tapi nilai investasinya cenderung lebih besar dibanding investor perorangan,”
ungkap Hasan dalam keterangan resminya, Kamis lalu.
Namun begitu, potensi pertumbuhannya justru sangat besar. Apa pasal? Kepastian hukumnya kini sudah jauh lebih jelas. Penerbitan POJK 27/2024 menjadi dasar kuat yang akhirnya membuka pintu bagi institusi untuk berinvestasi di aset digital secara legal. Dengan payung hukum yang jelas, perusahaan-perusahaan pun jadi lebih percaya diri untuk menjadikan kripto sebagai bagian dari strategi jangka panjang.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Buka Suara Soal Permintaan Insentif Pajak dari Danantara
IHSG Menguat Tipis, Saham-Saham Ini Justru Melonjak Gila-Gilaan
Proyek Triliunan Mandek, REI Keluhkan Birokrasi 9 Kementerian
BLT Kesra Rp900 Ribu Cair Lewat Kantor Pos, Jangkau 11,6 Juta Penerima