Roy Suryo Soroti Sindiran Tajam Slank di Lagu Republik Fufufafa

- Rabu, 31 Desember 2025 | 05:50 WIB
Roy Suryo Soroti Sindiran Tajam Slank di Lagu Republik Fufufafa

MURIANETWORK.COM - Malam perayaan ulang tahun ke-42 Slank diwarnai kejutan. Band legendaris itu merilis lagu baru berjudul "Republik Fufufafa". Rilis yang tepat waktu ini langsung mendapat sorotan, salah satunya dari pakar telematika Roy Suryo. Ia memberi apresiasi untuk langkah Slank.

Roy Suryo menyoroti lirik lagu ciptaan Bimbim, sang drummer, yang dinilainya cukup tajam.

"Lagu yang diciptakan Bimbim Slank ini terdapat kata-kata sakau kuasa, sakau narkoba, sakau judi dan sebagainya," ujarnya dalam sebuah video singkat yang beredar Rabu (31/12/2025).

Ia lalu menyentuh identitas "Fufufafa" yang jadi pusat lagu. Menurut Roy, publik sebenarnya sudah paham.

"Yakni orang yang nggak punya ijazah SMA," katanya, tanpa menyebut nama secara gamblang.

Roy Suryo merasa lagu ini punya target yang jelas. Berbeda dengan lagu sindiran lain yang pernah muncul, yang ia sebut sebagai "gubahan anak mami" untuk menyindir adik dari Fufufafa yang pernah "menebeng pesawat".

"Jadi memasuki tahun 2026 ini mari kita lakukan gerakan makzulkan Fufufafa," pungkasnya tegas.

Soal siapa sebenarnya Fufufafa, Roy Suryo pernah punya klaim kuat. Dalam sebuah diskusi di kanal Indonesia Lawyers Club pada September 2024 lalu, ia menyatakan dengan persentase tinggi bahwa akun Kaskus bernama Fufufafa itu milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Nama Fufufafa sendiri bukan hal baru di jagat maya. Akun ini ramai diperbincangkan karena kerap melontarkan hinaan dan ejekan ke sejumlah tokoh publik pasca Pilpres 2014. Sasaran sindirannya beragam, mulai dari figur politik seperti Prabowo Subianto, Anies Baswedan, hingga mantan presiden SBY beserta keluarganya. Tak hanya politisi, bahkan artis Syahrini juga tak luput dari senggolannya. Sukses bikin penasaran banyak orang.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar