Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital ternyata cukup menggembirakan. Hingga Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat angka fantastis: Rp 43,75 triliun terkumpul dari berbagai lini bisnis digital. Angka ini bukan datang begitu saja, melainkan hasil dari upaya pemerintah yang terus memperluas jaring pemungutan di dunia maya.
Rinciannya begini. Kontribusi terbesar datang dari pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp 33,88 triliun. Sementara itu, sektor yang sedang naik daun seperti aset kripto menyumbang Rp 1,76 triliun. Lalu, ada pajak dari fintech, khususnya peer-to-peer lending, sebesar Rp 4,19 triliun. Tak ketinggalan, pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) ikut andil dengan Rp 3,92 triliun.
Menurut Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, realisasi ini menunjukkan betapa vitalnya ekonomi digital bagi kas negara.
ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/12). Ia menegaskan pemerintah akan terus mengoptimalkan sistem pemajakan di sektor ini agar lebih adil dan efektif.
Upaya itu salah satunya terlihat dari penunjukan perusahaan pemungut pajak. Hingga Oktober lalu, sudah 251 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Baru-baru ini, lima nama baru bergabung, termasuk raksasa platform gim Roblox Corporation. Selain itu, ada Notion Labs, Inc., Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE.
Namun begitu, di saat yang sama, pemerintah juga mencabut penunjukan satu perusahaan, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l. Dari seluruh pemungut yang ditunjuk, 207 di antaranya sudah aktif memungut dan menyetor pajak.
Artikel Terkait
IHSG Menguat Tipis, Rupiah Justru Tersungkur ke Rp 16.646
Harga Cabai Meroket, Pasar Kramat Jati Dihantui Ancaman Nataru
ICC 2025 Resmi Dibuka, Unsoed Jadi Tuan Rumah Literasi Keuangan
Benteng Api Technic Siap Rebut Pasar Refraktori dari Genggaman Impor