Di tengah hiruk-pikuk perdebatan soal impor pakaian bekas, para pedagang punya usulan konkret. Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera merancang skema pajak khusus bagi barang-barang thrifting yang masuk ke dalam negeri. Mereka bilang, aturan yang ada sekarang kurang pas dan bikin situasi jadi nggak jelas.
Usulan ini disampaikan langsung oleh Ketua APPBI, WR Rahasdikin, dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi VI DPR. Intinya, mereka pengen ada kepastian. “Kami juga sudah siapkan kajian pajaknya,” ujar Rahasdikin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa lalu.
“Pertama ada biaya masuk 7,5 persen dihitung dari harga barang, dari asuransi perjalanan dengan biaya pengiriman.”
“Yang kedua PPN itu 11 persen, yang ketiga itu kita masukkan pajak impor pakaian bekas kami mengusulkan 7,5 persen sampai 10 persen. Yang keempat ada PPh22, impor sebesar 7,5 persen,” sambungnya.
Menurut Rahasdikin, skema seperti ini dianggap lebih tepat ketimbang cuma mengandalkan aturan pajak impor normal dan pajak barang mewah yang berlaku saat ini. Soalnya, karakteristik perdagangan pakaian bekas itu unik, dan belum sepenuhnya terakomodasi. Saat ini, barang impor bernilai antara USD 3 sampai USD 1.500 saja sudah kena berbagai pungutan. Tapi khusus untuk thrifting, klasifikasinya masih abu-abu. Mereka berharap anggota Komisi VI DPR bisa menyetujui usulan ini.
“Jadi kalau sudah di atas USD 1.500 itu maka dikenakan pajak untuk biaya masuk itu sebesar 7,5 persen, PPN 11 persen, pajak impor pakaian bekas 7,5 persen sampai 10 persen terakhir PPh22 itu 7,5 persen,” jelasnya lagi.
Permintaan Khusus: Stok yang Sudah Ada Jangan Disita
Di sisi lain, ada permintaan lain yang lebih mendesak. Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas dan Makanan Gede Bage, Dewa Iman Sulaeman, meminta pemerintah jangan main sita barang-barang yang sudah lebih dulu ada di pasar. Suasana di lapangan memang sedang kalut.
Dewa minta pemerintah bisa bijak, membiarkan para pedagang menghabiskan stok impor ilegal yang sudah terlanjur beredar. Apalagi, aliansinya menaungi lebih dari seribu pedagang. Nasib mereka dipertaruhkan.
“Ketika larangan ini terjadi, menjadi gundah dari kami harapannya adalah ini yang sudah terjadi, ini sudah ada penyitaan oke lah, yang sudah ada di pasar-pasar kami tolong untuk supaya dihabiskan dulu,” tuturnya.
Logikanya sederhana: beri waktu untuk bernapas. Biarkan stok yang ada ludes terjual, sambil pemerintah dan para pedagang bersama-sama mencari solusi ke depan setelah keran impor ditutup. Dewa berharap, setelah pasokan barang bekas impor benar-benar berhenti, pemerintah punya alternatif. Pedagang butuh tahu, mereka harus jualan apa selanjutnya.
“Menteri Keuangan, Perdagangan, UMKM supaya dapat memberikan kebijakan terhadap para berdagang, karena mereka butuh kehidupan selanjutnya ketika kalau barang ini betul-betul diselesaikan dengan tidak ada barang bekas lagi yang masuk ke Indonesia,” pungkas Dewa.
Artikel Terkait
Laba Bersih PTBA Melonjak 104,8 Persen di Kuartal I-2026 Meski Pendapatan Stagnan
Paradise Indonesia (INPP) Cetak Laba Rp44 Miliar di Kuartal I-2026, Segmen Komersial Jadi Motor Pertumbuhan
Wall Street Beragam di Tengah Reli Bulanan, S&P 500 dan Nasdaq Catat Kenaikan Terbaik Sejak 2020
Wall Street Berakhir Campur Aduk, S&P 500 Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak 2020