Teguran soal Abu Rokok Berujung Tusukan Obeng di Jagakarsa

- Kamis, 22 Januari 2026 | 11:30 WIB
Teguran soal Abu Rokok Berujung Tusukan Obeng di Jagakarsa

Seorang pengendara motor di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kini berstatus tersangka. Dia dituduh menusuk seorang pria yang baru saja menegurnya. Pemicunya sepele: abu rokok yang beterbangan.

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi perkembangan kasus ini. "Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap tersangka," ujarnya, Kamis (22/1/2026).

Pelaku berinisial JA (33) itu menghadapi ancaman hukuman berat. Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjeratnya, dengan ancaman penjara hingga lima tahun karena menyebabkan luka.

Menariknya, JA justru menyerahkan diri. Dia datang ke Polsek Jagakarsa pada Rabu (21/1), sehari setelah kejadian di Jalan Moh Kahfi I pada Senin (19/1).

"Karena kemarin kita sudah datangi rumahnya dan diimbau datang saja, (pelaku) ke Polsek Jagakarsa diantar keluarganya," jelas Nurma.

Lantas, bagaimana cerita lengkapnya?

Semua berawal dari sebuah teguran. Korban, MAM (20), yang sedang berboncengan, merasa terganggu. Saat melintas, abu rokok yang diisap JA sambil berkendara mengenai dirinya. Spontan, MAM pun menegur si perokok.

Teguran itu malah memicu kemarahan. JA, bukannya meminta maaf, justru mengeluarkan ancaman. Dia mengaku akan menusuk korban.

Mendengar ancaman itu, MAM ketakutan. Dia berusaha menyalip dan menjauh. Sayangnya, jalanan saat itu macet. Upayanya gagal.

Di tengah kepanikan itu, aksi JA justru semakin brutal. "Maka J membuka jok sepeda motor lalu mengeluarkan obeng dan langsung menusuk," tutur Nurma menggambarkan kejadian.

Akibatnya, korban mengalami luka lecet dan memar di punggung. Pelaku kemudian kabur dari lokasi. Namun, langkahnya tak bisa jauh. Setelah korban melapor, polisi segera mendatangi rumah JA. Tekanan itulah yang akhirnya membuatnya memilih untuk menyerah.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar