Menteri Investasi: Pencabutan Izin Bandara Morowali Tak Halau Investor

- Selasa, 02 Desember 2025 | 14:30 WIB
Menteri Investasi: Pencabutan Izin Bandara Morowali Tak Halau Investor

Di tengah ramainya pemberitaan soal pencabutan izin bandara internasional di Morowali, Menteri Investasi Rosan Roeslani justru angkat bicara dengan nada yang cukup mengejutkan. Menurutnya, langkah Kemenhub itu sama sekali tak akan bikin investor kabur.

“Saya yakin (pencabutan status internasional) itu tidak mengganggu iklim investasi ya,” tegas Rosan usai rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa (2/12) lalu.

Dia meyakini, para pelaku usaha punya pertimbangan yang lebih mendalam. Bagi mereka, yang utama itu konsistensi pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan. Bukan cuma soal urusan perizinan teknis semata.

“Karena kalau dari investor, yang mereka lihat adalah penyempurnaan terus kebijakan yang kita tingkatkan,” ujarnya lagi.

Rosan juga menekankan, fokus pemerintah sekarang adalah menciptakan sistem perizinan yang jauh lebih terukur dan terstruktur. Ini penting banget untuk meningkatkan daya saing Indonesia, apalagi di tengah persaingan ketat dengan negara-negara ASEAN lainnya yang juga berebut dana asing.

“Jadi lebih daripada perizinan, semuanya lebih terukur, terstruktur, itu yang lebih diutamakan,” katanya menambahkan.

Di sisi lain, Rosan menyoroti satu hal yang sering dipuji investor asing: stabilitas. Dinamika politik di dalam negeri, menurutnya, tidak menciptakan kegaduhan yang berarti. Situasi ini justru jadi nilai jual.

“Mereka (para investor) bilangnya peace and stability, itu yang selalu di-maintain oleh Indonesia,” tuturnya. “Mungkin itu salah satu poin unggulan kita dibandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya.”

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi pencabutan izin bandara itu?

Semuanya berawal dari keputusan Kementerian Perhubungan yang mencabut status internasional Bandara Khusus PT IMIP. Akibatnya, bandara yang terletak di kawasan industri itu tak lagi bisa melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri.

Dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 55 Tahun 2025. Dokumen ini ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada pertengahan Oktober 2025 lalu, tepatnya tanggal 13.

Kepmenhub yang baru ini secara resmi menggantikan dan membatalkan aturan sebelumnya, yaitu KM 38 Tahun 2025. Artinya, semua ketentuan yang mengizinkan bandara itu melayani rute internasional kini sudah tidak berlaku.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Ernita Titis Dewi, pun mengonfirmasi hal ini.

“KM 38/2025 sudah dicabut dengan KM 55/2025 dan IMIP tidak melayani penerbangan internasional,” jelas Ernita kepada awak media.

Menariknya, Ernita juga menyebut satu fakta. Meski sempat punya izin, Bandara IMIP Morowali ternyata belum pernah sekalipun digunakan untuk penerbangan internasional. Hingga akhirnya, izin yang belum sempat dipakai itu pun dicabut.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar