Apindo Soroti Formula Upah 2026 di Tengah Tekanan Biaya Usaha

- Selasa, 25 November 2025 | 20:12 WIB
Apindo Soroti Formula Upah 2026 di Tengah Tekanan Biaya Usaha
Pembahasan Upah Minimum dan Tantangan Usaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) lagi-lagi sibuk menyiapkan usulan teknis. Kali ini, mereka fokus pada formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Pembahasan kali ini cukup kompleks, menyentuh soal nilai alfa, kebutuhan hidup layak (KHL), hingga evaluasi ulang upah minimum sektoral yang selama ini diterapkan.

Darwoto, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, menekankan bahwa penerapan nilai alfa harus benar-benar bijaksana. Menurutnya, kebijakan upah minimum harus selaras dengan produktivitas, kondisi ekonomi daerah, dan yang tak kalah penting, kapasitas dunia usaha.

"Pertama, usulan alfa di dalam formula upah. Jadi dunia usaha menegaskan pentingnya penerapan nilai alfa ini secara bijaksana," ujar Darwoto di kantor Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11).

Dia melanjutkan, alfa itu sendiri pada dasarnya adalah indeks yang mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Karena itu, penerapannya tidak bisa disamaratakan begitu saja.

"Besaran alfa harus diterapkan secara proporsional karena pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada tenaga kerja saja, tetapi juga faktor-faktor produksi lainnya seperti investasi atau modal, teknologi, bahkan juga berkaitan dengan total factor productivity," katanya.

Di sisi lain, Apindo juga menggarisbawahi perlunya menautkan penetapan alfa dengan rasio upah minimum terhadap KHL. Ini sesuai dengan arahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168. Pemerintah sendiri disebut berencana menetapkan besaran KHL per provinsi pada 2026, yang nantinya bakal jadi acuan utama dalam penetapan UMP.

Soal upah minimum sektoral, Apindo punya pandangan lain. Mereka meminta penerapannya disesuaikan dengan kinerja sektor masing-masing. Tidak bisa dipukul rata.

"Karena sektor ini kan, artinya sektor itu kalau tumbuh mungkin bisa diterapkan pada sektor. Tapi kalau sektor itu tidak tumbuh, satu hal yang gak mungkin diterapkan upah minimum sektoral," ucap dia.

Darwoto menambahkan, dunia usaha menilai pentingnya indikator ekonomi dan produktivitas sebagai variabel utama dalam penetapan alfa.

"Dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan kebijakan yang dihasilkan akan lebih objektif, terukur, dan berkelanjutan untuk jangkauan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani meminta pemerintah kembali menggunakan formula pengupahan, bukan sekadar angka seperti tahun sebelumnya.

"Harapan kami tentunya supaya tidak seperti terjadi tahun lalu di mana tidak ada formula dan hanya sebuah angka, jadi tahun ini kami harap bisa kita kembali kepada formula," ujarnya.

Shinta juga menyatakan dukungan dunia usaha terhadap penggunaan formula yang diatur dalam PP 51/2023 yang telah diperkuat putusan MK. Menurutnya, prinsip utama yang harus dijaga adalah penerapan nilai alfa yang proporsional.

Ia menegaskan, seluruh rekomendasi yang disampaikan Apindo kepada pemerintah telah didasarkan pada data dan kondisi riil di lapangan. Bukan sekadar teori.

Ngeluh Tertekan Tahun Ini karena Biaya Usaha Tinggi

Di balik pembahasan upah, Apindo mengungkapkan bahwa dunia usaha masih merasakan tekanan berat pada 2025. Penyebabnya beragam, mulai dari melemahnya daya beli masyarakat hingga tingginya biaya operasional yang terus membebani.

Anne Patricia Sutanto, Ketua Bidang Perdagangan Apindo, memaparkan bahwa penurunan permintaan sudah terlihat jelas. Ini tercermin dari susutnya jumlah kelas menengah dalam lima tahun terakhir.

"Kami dari Perdagangan ingin men-share mengenai biaya usaha yang di tahun 2025 ini mengalami apa dari sisi penurunan daya beli, itu tingginya biaya menjalankan usaha. Kelas menengah Indonesia turun dari 57,3 juta orang pada 2019 menjadi 47,9 juta pada 2024," kata Anne.

Anne juga menyoroti tren tabungan yang menurutnya menggambarkan perbedaan kemampuan konsumsi masyarakat dengan cukup jelas.

"Masyarakat dengan tabungan di bawah Rp 100 juta cenderung mengurangi tabungan karena kebutuhan sehari-hari yang besar. Kemudian sementara masyarakat yang dengan tabungan di atas Rp 5M justru menambah tabungan sebagai bentuk antisipasi terhadap ketidakstabilan ekonomi," kata Anne.

Dari sisi biaya produksi, beban industri disebut terus meningkat. "Biaya logistik mencapai 23 persen dari PDB, jauh lebih tinggi dari negara pesaing. Harga industri (RI) 32 persen lebih mahal dari Vietnam," jelasnya.

Anne menambahkan, sektor padat karya juga harus mewaspadai dinamika pasar Amerika Serikat (AS), yang menjadi tujuan ekspor utama. Beberapa sektor disebut sangat bergantung pada pasar tersebut.

Di tengah tekanan itu, pelaku usaha juga menghadapi banjir produk ilegal yang masuk ke pasar domestik.

"Di lapangan pelaku usaha menghadapi soal yang masuknya produk ilegal semua paham yang menggerus daya saing industri nasional," imbuh dia.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar