Lantas, kenapa justru dijual ke entitas afiliasi? Ternyata, selama proses penawaran berlangsung, tidak ada satu pun pihak lain yang berminat mengakuisisi perusahaan sagu tersebut.
Untuk memastikan semuanya berjalan transparan, SGRO melibatkan dua kantor penilai. KJPP Rengganis, Hamid & Rekan (KJPP RHR) ditugaskan membuat Laporan Penilaian Atas Objek Transaksi. Sementara KJPP Kusnanto & Rekan (KJPP RR) bertugas menyusun Laporan Pendapat Kewajaran Atas Transaksi.
Hasil penilaian KJPP RHR menyebutkan nilai pasar objek yang diakuisisi sekitar Rp303,01 miliar. Artinya, harga divestasi yang ditetapkan sedikit lebih tinggi dari nilai pasarnya. KJPP RR pun punya pendapat serupa: mereka menilai transaksi ini sudah wajar.
(Rahmat Fiansyah)
Artikel Terkait
Cadangan LPG Nasional Kembali Normal Setelah Sempat Kritis
ARNA Bagikan Dividen Rp330 Miliar, Yield Capai 8,4%
Cimory Bagikan Dividen Rp1,59 Triliun dari Laba Bersih Rp2,03 Triliun
IHSG Melonjak 2,07%, Sentimen Beli Dominasi Pasar Saham