Lantas, kenapa justru dijual ke entitas afiliasi? Ternyata, selama proses penawaran berlangsung, tidak ada satu pun pihak lain yang berminat mengakuisisi perusahaan sagu tersebut.
Untuk memastikan semuanya berjalan transparan, SGRO melibatkan dua kantor penilai. KJPP Rengganis, Hamid & Rekan (KJPP RHR) ditugaskan membuat Laporan Penilaian Atas Objek Transaksi. Sementara KJPP Kusnanto & Rekan (KJPP RR) bertugas menyusun Laporan Pendapat Kewajaran Atas Transaksi.
Hasil penilaian KJPP RHR menyebutkan nilai pasar objek yang diakuisisi sekitar Rp303,01 miliar. Artinya, harga divestasi yang ditetapkan sedikit lebih tinggi dari nilai pasarnya. KJPP RR pun punya pendapat serupa: mereka menilai transaksi ini sudah wajar.
(Rahmat Fiansyah)
Artikel Terkait
Analis Soroti Peluang IHSG Tembus 8.577, Ini Saham Pilihan Hari Ini
Nvidia Gagal Pertahankan Eforia, Wall Street Kolaps di Akhir Perdagangan
BEI Amankan Dua Saham Panasan AMMS dan FPNI Usai Catatkan Kenaikan Gila-Gilaan
INDEF Soroti Dampak Nyata Dana Segar Rp 200 T, Suku Bunga Mulai Merosot