Lantas, kenapa justru dijual ke entitas afiliasi? Ternyata, selama proses penawaran berlangsung, tidak ada satu pun pihak lain yang berminat mengakuisisi perusahaan sagu tersebut.
Untuk memastikan semuanya berjalan transparan, SGRO melibatkan dua kantor penilai. KJPP Rengganis, Hamid & Rekan (KJPP RHR) ditugaskan membuat Laporan Penilaian Atas Objek Transaksi. Sementara KJPP Kusnanto & Rekan (KJPP RR) bertugas menyusun Laporan Pendapat Kewajaran Atas Transaksi.
Hasil penilaian KJPP RHR menyebutkan nilai pasar objek yang diakuisisi sekitar Rp303,01 miliar. Artinya, harga divestasi yang ditetapkan sedikit lebih tinggi dari nilai pasarnya. KJPP RR pun punya pendapat serupa: mereka menilai transaksi ini sudah wajar.
(Rahmat Fiansyah)
Artikel Terkait
Modal Asing Rp1,44 Triliun Serbu Pasar di Awal 2026
Ramadan 2026 Diprediksi Picu Gelombang Pinjol, OJK Waspadai Dominasi Kredit Konsumtif
Pemulihan SPBU Aceh Tembus 97 Persen Pascabencana
Di Balik Kenaikan IHSG, Sepuluh Saham Ini Justru Terjun Bebas