Selain itu, dampak pandemi COVID-19 juga membuat manajemen portfolio produk asuransi yang terkait dengan kredit atau pembiayaan syariah menjadi tidak prudent.
Baca Juga: Kinerja Ciamik! Saham MAPA Catatkan Performa Hijau di Tahun 2024
POJK Nomor 20 Tahun 2023 ditujukan untuk mendorong mitigasi risiko yang lebih baik atas produk asuransi tersebut.
Dalam sektor dana pensiun, POJK Nomor 27 Tahun 2023 bertujuan mengatur beberapa aspek yang mencakup pendanaan, investasi, iuran, manfaat pensiun, serta manfaat lainnya.
Hal ini untuk memperkuat tata kelola investasi dana pensiun, khususnya dalam penempatan investasi berisiko tinggi.
Baca Juga: BI: Pertumbuhan Penjualan Eceran Menguat pada Desember 2023
Aman juga menyebutkan bahwa prioritas OJK di tahun 2024 adalah penyempurnaan regulasi terkait produk asuransi dan saluran pemasaran, dengan fokus pada inovasi produk asuransi yang lebih variatif dan dinamis, tetapi tetap memperhatikan aspek prudensial dan perilaku pasar.
Selain itu, OJK akan melakukan penataan industri penjaminan untuk memperkuat dan mengembangkan sektor tersebut, terutama dalam mendukung ekosistem pembiayaan untuk pelaku usaha pada segmen UMKM.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Yohanes Hardiyanto Lazaro Gantikan Budi Sianipar di Pucuk Pimpinan Jaya Konstruksi
Tarif Listrik PLN Tidak Naik Hingga 2025: Simak Daftar Lengkapnya
RAJA Pacu Ekspansi Agresif, Proyeksi Laba Melonjak dan Target Hara Saham Direvisi Tajam
Rupiah Bertahan di Tengah Badai Ketidakpastian Global, BI Perkuat Strategi Stabilisasi