Profil & Gugatan Rp13 Miliar Denny Goestaf, Eks Suami Clara Shinta

- Senin, 10 November 2025 | 13:50 WIB
Profil & Gugatan Rp13 Miliar Denny Goestaf, Eks Suami Clara Shinta
Profil dan Pekerjaan Denny Goestaf, Eks Suami Clara Shinta

Profil Lengkap Denny Goestaf: Pekerjaan dan Bisnis Eks Suami Clara Shinta

Nama Denny Goestaf kini ramai diperbincangkan publik setelah dia mengajukan gugatan harta bersama senilai Rp13 miliar terhadap mantan istrinya, Clara Shinta. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Siapa sebenarnya Denny Goestaf dan apa pekerjaannya?

Denny Goestaf dan Clara Shinta sebelumnya telah menjalani bahtera rumah tangga selama empat tahun, dari 2017 hingga 2021. Pernikahan mereka dikaruniai seorang anak. Setelah perceraian, Denny semula menyerahkan seluruh harta kepada Clara untuk kepentingan buah hati mereka.

Namun, situasi berubah. Denny memutuskan untuk menggugat harta gono-gini setelah menilai hubungan Clara dengan anak mereka tidak lagi baik. Keputusan ini juga dipicu oleh status Clara yang telah menikah lagi dengan Alexander Assad.

Denny Goestaf adalah seorang pengusaha. Berdasarkan informasi dari profil LinkedIn-nya, pria berusia 60 tahun ini menjabat sebagai Presiden GENFISH Indonesia, sebuah posisi yang diembannya sejak tahun 2014.

GENFISH Indonesia merupakan bisnis ekspor ikan yang dijalankan secara daring. Bisnis ini juga pernah dikaitkan dengan Clara Shinta dan seorang rekan lainnya. Denny Goestaf menyelesaikan pendidikannya di SMA Negeri 6 Jakarta sebelum melanjutkan studi di Texas A&M University dengan jurusan Teknik Mesin.

Kisah pernikahan mereka sempat mencuri perhatian karena selisih usia yang terpaut cukup jauh, yaitu 30 tahun. Denny mengenal Clara sejak wanita tersebut berusia 19 tahun. Kini, gugatan harta bersama yang diajukan Denny Goestaf menjadi babak baru dalam hubungan pasca pernikahan mereka.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar