Baca Juga: Selaraskan Data Lintas Perangkat Daerah, Sekda Kota Serang Sampaikan Hal Ini
"BPHTB mencapai Rp 63 Miliar, PBB senilai Rp 29 Miliar, PJL hingga Rp 40 Miliar dan Pajak Restro mencapai Rp 33 Miliar," jelasnya.
Diakhir wawancara, W Hari Pamungkas mengakui, dirinya memakai 3 cara, dan dibilang sebagai perluasan kanal pajak daerah.
Yaitu, 1. Chanel secara Manual (Taller), 2. Semi digital pembayaran pajak keliling, 3. Petugas aplikasi RT rw secara casles semi digital pemanfaatan petugas RT RW hampir 200 orang setiap kecamatan, hingga aplikasi digital buka lapak, tokopedia, ovo, link aja, bjb digital.
Baca Juga: Paling Nikmat dan Terpopuler, 3 Seblak Ceker di Kota Serang Banten
"Ini semua era modern, makanya kita memudahkan masyarakat untuk membayar pajak daerah. Hingga meraih berbagai macam penghargaan dari kementrian," tuturnya.
Diketahui, Bapenda Kota Serang sendiri untuk mempertahankan capaian pajak daerah, pada tahun 2024 telah mempersiapkan program Integrasi Sistem Informasi Pajak Daerah (IsipD).
Sehingga, seluruh masyarakat di Kota Serang dan semua jenis pajak bisa semua full digital.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: topmedia.co.id
Artikel Terkait
Pemerintah Kejar Target Bersih-Bersih Lumpur Sebelum Ramadan Tiba
Rupiah Terperosok Lagi, Investor Asing Serbu Keluar dari SBN
TRIN Lepas Saham Treasury Rp57 Miliar di Tengah Tekanan Harga
OJK Bongkar Delapan Pelanggaran Serius Dana Syariah Indonesia, Lapor ke Bareskrim