Baca Juga: Selaraskan Data Lintas Perangkat Daerah, Sekda Kota Serang Sampaikan Hal Ini
"BPHTB mencapai Rp 63 Miliar, PBB senilai Rp 29 Miliar, PJL hingga Rp 40 Miliar dan Pajak Restro mencapai Rp 33 Miliar," jelasnya.
Diakhir wawancara, W Hari Pamungkas mengakui, dirinya memakai 3 cara, dan dibilang sebagai perluasan kanal pajak daerah.
Yaitu, 1. Chanel secara Manual (Taller), 2. Semi digital pembayaran pajak keliling, 3. Petugas aplikasi RT rw secara casles semi digital pemanfaatan petugas RT RW hampir 200 orang setiap kecamatan, hingga aplikasi digital buka lapak, tokopedia, ovo, link aja, bjb digital.
Baca Juga: Paling Nikmat dan Terpopuler, 3 Seblak Ceker di Kota Serang Banten
"Ini semua era modern, makanya kita memudahkan masyarakat untuk membayar pajak daerah. Hingga meraih berbagai macam penghargaan dari kementrian," tuturnya.
Diketahui, Bapenda Kota Serang sendiri untuk mempertahankan capaian pajak daerah, pada tahun 2024 telah mempersiapkan program Integrasi Sistem Informasi Pajak Daerah (IsipD).
Sehingga, seluruh masyarakat di Kota Serang dan semua jenis pajak bisa semua full digital.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: topmedia.co.id
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Bansos BPNT Cair! Tapi Nominalnya Berubah Jadi 200 Ribu Per Bulan? Berikut Penjelasan dari Pemerintah
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi