Akibatnya, status Seppalga sebagai Komisaris Independen JSMR dinyatakan tidak lagi berlaku. Efektif sejak 12 November 2025.
Lalu apa langkah selanjutnya? Ari menegaskan, perseroan akan segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS ini dimaksudkan untuk secara resmi memberhentikan anggota dewan komisaris yang dianggap sudah tak memenuhi syarat lagi. Dasar hukumnya mengacu pada Pasal 14 ayat 6 dan 12 Anggaran Dasar perseroan.
(Dhera Arizona)
Artikel Terkait
Saham SGRO Beralih Tangan, Konglomerat Korea Kuasai Lahan Sawit 129 Ribu Hektare
Investasi Hilirisasi Melonjak 58%, Pemerintah Tegaskan Larangan Ekspor Bahan Mentah
Minyak Jelantah Program Gizi Nasional Disambar Singapore Airlines, Harganya Melonjak Dua Kali Lipat
Gudang dan Pabrik di Jakarta Diburu Perusahaan China, Pasokan Malah Menipis