Seppalga Ahmad Lengser dari Jasa Marga Usai Dapat Amanah Baru di Danareksa

- Kamis, 20 November 2025 | 10:00 WIB
Seppalga Ahmad Lengser dari Jasa Marga Usai Dapat Amanah Baru di Danareksa

Akibatnya, status Seppalga sebagai Komisaris Independen JSMR dinyatakan tidak lagi berlaku. Efektif sejak 12 November 2025.

Lalu apa langkah selanjutnya? Ari menegaskan, perseroan akan segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS ini dimaksudkan untuk secara resmi memberhentikan anggota dewan komisaris yang dianggap sudah tak memenuhi syarat lagi. Dasar hukumnya mengacu pada Pasal 14 ayat 6 dan 12 Anggaran Dasar perseroan.

(Dhera Arizona)


Halaman:

Komentar