Akibatnya, status Seppalga sebagai Komisaris Independen JSMR dinyatakan tidak lagi berlaku. Efektif sejak 12 November 2025.
Lalu apa langkah selanjutnya? Ari menegaskan, perseroan akan segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS ini dimaksudkan untuk secara resmi memberhentikan anggota dewan komisaris yang dianggap sudah tak memenuhi syarat lagi. Dasar hukumnya mengacu pada Pasal 14 ayat 6 dan 12 Anggaran Dasar perseroan.
(Dhera Arizona)
Artikel Terkait
Wall Street Dibuka Merah, Dihantui Ketegangan Iran dan Inflasi yang Membandel
RGAS Rencanakan Diversifikasi ke Bisnis Material Konstruksi pada 2026
Prabowo Ucapkan Terima Kasih kepada Putin atas Dukungan Masuknya Indonesia ke BRICS
YULE Bagikan Dividen Rp15,8 Miliar, Cair 13 Mei 2026