MURIANETWORK.COM -Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengucurkan dana Rp200 triliun dari rekening pemerintah di Bank Indonesia untuk disalurkan ke perbankan berpotensi menabrak aturan konstitusi.
Pengamat pasar keuangan, Ibrahim Assuaibi, menilai kebijakan yang awalnya dinilai positif itu justru berpotensi melanggar tiga aturan sekaligus.
“Program tersebut berpotensi melanggar konstitusi, yaitu tiga undang-undang sekaligus, serta berbau politis agar mendapatkan simpati publik,” katanya dalam keterangan kepada wartawan, Selasa 16 September 2025.
Pemerintah sebelumnya menyebut kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat peran bendahara umum negara dalam mengelola kas secara aktif dan optimal, sebagaimana praktik treasury management di negara-negara modern.
Dana yang ditempatkan, menurut pemerintah, tetap tercatat, diawasi, dan bisa ditarik kembali sewaktu-waktu.
Artikel Terkait
Sekjen Golkar: Peran Strategis AMMDI dalam Memperkuat Basis Partai
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Budi Arie Setiadi Umumkan Rencana Masuk Gerindra, Dukung Penuh Prabowo
Megawati Sindir Pembelian Ijazah: Siapa yang Beli Ijazah, Hayo?