Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Sanksi Keras untuk Importir Pakaian Bekas Ilegal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan sanksi tegas bagi pelaku impor ilegal pakaian bekas atau thrifting. Para pelaku tidak hanya menghadapi denda dan hukuman penjara, tetapi juga dilarang seumur hidup beraktivitas di bidang impor.
"Barang akan dimusnahkan, pelaku dikenai denda, dipenjara, dan kami blacklist selamanya. Siapa pun yang terlibat impor ilegal akan saya larang seumur hidup," tegas Purbaya di Jakarta, Senin (27/10).
Aturan larangan impor pakaian bekas saat ini sedang dalam proses finalisasi dan akan segera diterbitkan. Pengawasan kebijakan ini akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Artikel Terkait
Bentrokan Berdarah di Tambang Emas Kalbar, WNA China Serang Petugas dan TNI
Menteri Muti Tinjau Revitalisasi SMP Al-Ittihad, Janji Pendidikan Bermutu untuk Semua
Bendera Putih Berkibar di Aceh, Sinyal Darurat yang Cuma Dijawab Saya Cek Dulu
Prabowo Dorong Sawit di Papua, Kritik Mengalir di Tengah Isu Banjir Sumatera