Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Sanksi Keras untuk Importir Pakaian Bekas Ilegal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan sanksi tegas bagi pelaku impor ilegal pakaian bekas atau thrifting. Para pelaku tidak hanya menghadapi denda dan hukuman penjara, tetapi juga dilarang seumur hidup beraktivitas di bidang impor.
"Barang akan dimusnahkan, pelaku dikenai denda, dipenjara, dan kami blacklist selamanya. Siapa pun yang terlibat impor ilegal akan saya larang seumur hidup," tegas Purbaya di Jakarta, Senin (27/10).
Aturan larangan impor pakaian bekas saat ini sedang dalam proses finalisasi dan akan segera diterbitkan. Pengawasan kebijakan ini akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Artikel Terkait
Gunung Semeru Erupsi 2025: Fakta Mencengangkan dan Zona Bahaya yang Wajib Diketahui
250 Tenda Biru PETI di Gunung Halimun Salak Terbongkar dari Satelit: Begini Fakta Mencengangkannya
Tambang Emas Seluma vs 6 DAS: Benarkah Warisan Bengkulu Akan Musnah?
Dari Karyawan Stres ke Bos Digital: Kisah Grace Raih Omzet 15 Miliar di Usia 48 Tahun