Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Sanksi Keras untuk Importir Pakaian Bekas Ilegal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan sanksi tegas bagi pelaku impor ilegal pakaian bekas atau thrifting. Para pelaku tidak hanya menghadapi denda dan hukuman penjara, tetapi juga dilarang seumur hidup beraktivitas di bidang impor.
"Barang akan dimusnahkan, pelaku dikenai denda, dipenjara, dan kami blacklist selamanya. Siapa pun yang terlibat impor ilegal akan saya larang seumur hidup," tegas Purbaya di Jakarta, Senin (27/10).
Aturan larangan impor pakaian bekas saat ini sedang dalam proses finalisasi dan akan segera diterbitkan. Pengawasan kebijakan ini akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Artikel Terkait
Husnuzhon Rakyat Tergerus: Bencana Sumatera dan Perkap Sigit Uji Wibawa Prabowo
Target 500.000 Pekerja Migran pada 2026, Menteri Mukhtarudin Beberkan Strategi Quick Win
Jalur Lembah Anai Dibuka Terbatas Usai 20 Hari Terisolasi Banjir
Infak Jumat Muhammadiyah Kumpulkan Rp70 Miliar untuk Tangani Krisis Iklim