MURIANETWORK.COM – Soal pengibaran bendera Aceh di Lhokseumawe, tudingan subversi tampaknya terlalu gegabah. Menurut Feri Amsari, pakar Hukum Tata Negara, konstitusi kita justru melindungi kebebasan berekspresi warga. Ia bilang, tindakan seperti itu tak bisa serta-merta disebut makar.
“Enggak ada yang dilarang. Bendera itu bukan subversi. Merdeka dalam menyampaikan pikiran atau aspirasi dijamin UUD,” tegas Feri kepada RMOL, Sabtu lalu.
Ia menjelaskan, mengekspresikan identitas atau aspirasi politik sebenarnya adalah hak konstitusional. Jadi, kalau aparat langsung main represif, justru bisa bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi yang kita junjung.
Di sisi lain, Feri menggarisbawahi satu hal penting: urusan pengamanan sipil seharusnya ditangani aparat penegak hukum, bukan militer. Menurutnya, melibatkan tentara untuk urusan warga sipil itu kurang tepat dan malah berisiko memanaskan suasana.
“Itukan rakyat dan urusan keamanan. Militer tidak berhak (represif),” ujarnya lagi.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir