Leyand International Siapkan MTO dan Transformasi Bisnis ke Sektor Energi

- Rabu, 11 Februari 2026 | 18:15 WIB
Leyand International Siapkan MTO dan Transformasi Bisnis ke Sektor Energi

MURIANETWORK.COM - PT Leyand International Tbk (LAPD) bersiap melaksanakan Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer/MTO) menyusul masuknya pengendali baru, PT JSI Sinergi Mas. Aksi korporasi ini, yang tengah dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjadi langkah awal transformasi bisnis perseroan yang juga ditandai dengan pergantian identitas visual. Perubahan ini mengiringi rencana ekspansi LAPD ke sektor energi dan pertambangan di tengah tekanan pada harga sahamnya dalam beberapa pekan terakhir.

MTO Sebagai Konsekuensi Perubahan Pengendali

Perubahan kepemilikan saham di tubuh LAPD secara otomatis membawa konsekuensi hukum. Sebagai pengendali baru, PT JSI Sinergi Mas diwajibkan melaksanakan MTO untuk memberikan kesempatan dan perlindungan yang setara kepada seluruh pemegang saham publik. Proses ini tidak bisa dihindari dan menjadi bagian dari tata kelola korporasi yang sehat pasca-akuisisi.

Direktur Utama Leyand International, Jamal Abdul Nasir Bamadhaj, menegaskan bahwa langkah ini merupakan kewajiban yang harus ditempuh. "Langkah ini merupakan kewajiban yang harus ditempuh sebagai konsekuensi logis dari masuknya pengendali baru, guna memberikan perlindungan dan hak yang sama kepada pemegang saham publik," jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (11/2/2026).

Sejauh ini, pihak pengendali utama menyatakan belum ada rencana perubahan kepemilikan lain di luar proses MTO yang sedang berjalan. Fokus saat ini adalah penyelesaian prosedur yang telah diatur oleh otoritas pasar modal.

Transformasi Bisnis dan Pergantian Identitas Visual

Selain mempersiapkan MTO, LAPD juga melakukan perubahan mendasar pada identitas visual perusahaan. Pergantian logo ini bukan sekadar penyegaran tampilan, melainkan penanda dimulainya babak baru bagi perusahaan. Perubahan ini secara simbolis merepresentasikan arah strategis yang hendak ditempuh ke depannya.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar