Kepatuhan terhadap Regulasi OJK
PTMP menyatakan akan terus memberikan update informasi mengenai perkembangan transaksi ini dengan tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi yang menjadi acuan termasuk Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2018 serta POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Perseroan juga mengakui bahwa transaksi ini berpotensi untuk dikategorikan sebagai transaksi material berdasarkan POJK No. 17 Tahun 2020. Status pasti dari transaksi ini baru dapat ditentukan setelah laporan penilaian independen selesai dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan final mengenai nilainya.
Manajemen menegaskan komitmennya untuk mematuhi semua ketentuan dalam POJK tersebut jika nantinya transaksi ini dikonfirmasi sebagai transaksi material.
Strategi Restrukturisasi dan Pengembangan Bisnis
Rencana akuisisi PT Master Print Tbk oleh Deep Source Pte Ltd pertama kali diumumkan kepada publik pada bulan Juni 2025. Transaksi ini merupakan bagian integral dari strategi jangka panjang perseroan untuk melakukan restrukturisasi dan pengembangan bisnis, guna memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan di masa depan.
Artikel Terkait
Ekspor Perhiasan Indonesia Melonjak 41,8%, Tembus Rp 130 Triliun di Tengah Guncangan Harga Emas Global
Menteri Perhubungan Soroti Krisis Kapal Penumpang, Pelni Dinilai Tak Mampu Penuhi Kebutuhan
Turis Mancanegara Serbu Bali, Penumpang Domestik Justru Menyusut
Ekonomi Indonesia Tumbuh Solid di Tengah Ketidakpastian Global