JAKARTA - Mulai 28 Maret 2026 nanti, anak-anak di bawah usia 16 tahun tak lagi bisa bebas membuat akun di sejumlah platform media sosial. Pemerintah secara resmi memberlakukan larangan ini, menyusul tingginya ancaman yang mengintai di ruang digital. Aturan baru ini bakal diterapkan secara bertahap.
Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Intinya, negara mulai ambil sikap tegas.
Lalu, platform apa saja yang masuk dalam daftar hitam? Ada delapan nama yang sudah ditetapkan untuk tahap awal: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (sebelumnya Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Daftar ini mungkin saja bertambah seiring waktu.
Alasannya jelas. Menurut pemerintah, ancaman terhadap anak di dunia maya kian nyata dan beragam. Mulai dari gampangnya mengakses konten pornografi, kasus perundungan siber yang merajalela, modus penipuan online, sampai risiko kecanduan gawai yang sulit dihindari. Lingkungan digital dinilai sudah tak lagi ramah untuk mereka yang masih di bawah umur.
Di sisi lain, aturan ini juga menegaskan satu hal: tanggung jawab tak cuma dibebankan ke orang tua. Platform digital penyedia layanan pun wajib ikut andil dalam melindungi pengguna mudanya. Ini jadi semacam alarm bagi para pengelola aplikasi.
Artikel Terkait
Serangan Iran Picu Panik, Jet Pribadi di Dubai Diborong dengan Harga Selangit
Temuan di Gua Jerman Ungkap Simbol Komunikasi Manusia Purba 40.000 Tahun Lalu
Cara Nonaktifkan Suara Jepretan Kamera iPhone Sesuai Model
Domain AI.com Terjual Rp1,1 Triliun, Pecahkan Rekor Termahal Sepanjang Sejarah