JAKARTA - Mulai 28 Maret 2026 nanti, anak-anak di bawah usia 16 tahun tak lagi bisa bebas membuat akun di sejumlah platform media sosial. Pemerintah secara resmi memberlakukan larangan ini, menyusul tingginya ancaman yang mengintai di ruang digital. Aturan baru ini bakal diterapkan secara bertahap.
Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Intinya, negara mulai ambil sikap tegas.
Lalu, platform apa saja yang masuk dalam daftar hitam? Ada delapan nama yang sudah ditetapkan untuk tahap awal: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (sebelumnya Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Daftar ini mungkin saja bertambah seiring waktu.
Alasannya jelas. Menurut pemerintah, ancaman terhadap anak di dunia maya kian nyata dan beragam. Mulai dari gampangnya mengakses konten pornografi, kasus perundungan siber yang merajalela, modus penipuan online, sampai risiko kecanduan gawai yang sulit dihindari. Lingkungan digital dinilai sudah tak lagi ramah untuk mereka yang masih di bawah umur.
Di sisi lain, aturan ini juga menegaskan satu hal: tanggung jawab tak cuma dibebankan ke orang tua. Platform digital penyedia layanan pun wajib ikut andil dalam melindungi pengguna mudanya. Ini jadi semacam alarm bagi para pengelola aplikasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, angkat bicara. Baginya, kemajuan teknologi tak boleh mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan, apalagi sampai mengorbankan masa depan anak.
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," tegas Meutya dalam sebuah kesempatan di Jakarta Selatan.
Dia berargumen, perlindungan anak adalah pondasi dasar. Tanpanya, pembangunan ekonomi digital Indonesia bisa goyah. Karena itu, langkah tegas dianggap perlu, meski berpotensi mengundang kritik dari kalangan industri.
"Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara," paparnya.
Namun begitu, pemerintah mengaku tak menutup pintu dialog. Implementasi aturan mulai dari klasifikasi platform, tata cara pelaksanaan, sampai mekanisme pengawasan masih akan disempurnakan dengan menampung masukan berbagai pihak. Ruang diskusi tetap terbuka.
Prinsip utamanya tetap satu: keselamatan anak di dunia digital adalah harga mati. Semua pihak, akhirnya, harus bekerja sama mewujudkannya.
Artikel Terkait
Peneliti Temukan Spesies Baru Laba-laba Hantu di Habitat Bambu Jawa
OAIL Konfirmasi Cahaya Misterius di Lampung Bukan Meteor, Melainkan Sampah Antariksa
Iran Buka Front Siber, Serangan Psikologis dan Spyware Gantikan Rudal
X Patuhi PP TUNAS, Batas Usia Pengguna di Indonesia Naik Jadi 16 Tahun