MK Tolak Gugatan Penghapusan Pajak atas Uang Pensiun dan Pesangon
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan pengujian materiil Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang diajukan oleh sejumlah karyawan bank swasta. Gugatan yang diajukan dalam Perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025 ini dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan dari para pemohon dinilai tidak jelas atau kabur. Akibatnya, MK tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum dan pokok permohonan mereka.
Suhartoyo menjelaskan bahwa setelah mencermati rumusan pasal yang dimohonkan untuk diuji, yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf a dalam UU 7/2021, tidak ditemukan frasa "tunjangan dan uang pensiun" sebagai satu kesatuan. Justru, kata "tunjangan" dan frasa "uang pensiun" tertulis secara terpisah.
Selain itu, terdapat ketidakjelasan pada petitum atau tuntutan permohonan, di mana para pemohon menambahkan uraian alasan yang seharusnya tercantum dalam bagian posita atau latar belakang gugatan. Hal ini semakin menguatkan alasan MK untuk menolak permohonan tersebut.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon Nomor 186/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo.
Dengan putusan ini, ketentuan perpajakan yang mengatur pemotongan pajak atas uang pesangon, pensiun, tabungan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) tetap berlaku sesuai peraturan yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Gadai Tembus Rp125 Triliun, Sinyal Darurat atau Peluang di Tengah Krisis?
Amman Mineral Pacu Eksplorasi di Sumbawa, Siapkan Game Changer Baru
Pefindo Beri Peringkat IdBBB+ untuk SOLA, Prospek Stabil dengan Catatan Diversifikasi
Harga Emas Antam Melonjak Rp 25.000 per Gram, Pajak Pembeli Akhir Dihapus