KPK Tetapkan Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Daftar Tersangka Korupsi Dana CSR BI
- Satori dari Fraksi Partai Nasdem
- Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra
Kedua politisi tersebut diduga mengajukan proposal bantuan dana sosial dan mengalirkan dana miliaran rupiah ke yayasan yang mereka kelola, namun kegiatan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Modus Korupsi Dana CSR
KPK mengungkapkan dana CSR BI-OJK yang seharusnya untuk program sosial justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian tanah dan pengadaan kendaraan. Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar, sementara Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar.
Artikel Terkait
Elkan Baggott dan Timnas Indonesia Siap Tampil Beda di Era Baru John Herdman
PSM Makassar Gelar Latihan Perdana Usai Libur, Lima Pemain dan Pelatih Trucha Absen
Brigjen TNI (Mar) Briand Iwan Prang Diangkat sebagai Dosen Tetap Universitas Pertahanan
Program Makan Bergizi Gratis Diwarnai Ribuan Pelanggaran, 1.030 Dapur Ditangguhkan