Studio Ghibli & Penerbit Jepang Tantang OpenAI Soal Pelanggaran Hak Cipta AI

- Rabu, 05 November 2025 | 07:36 WIB
Studio Ghibli & Penerbit Jepang Tantang OpenAI Soal Pelanggaran Hak Cipta AI

Organisasi perdagangan Jepang yang mewakili penerbit besar, termasuk Studio Ghibli, telah mengirim surat resmi kepada OpenAI. Mereka meminta penghentian penggunaan karya berhak cipta sebagai bahan pelatihan AI tanpa izin. Langkah ini menandai perlawanan serius terhadap praktik pelatihan AI generatif yang menggunakan konten kreatif tanpa persetujuan.

Studio Ghibli, terkenal dengan film animasi legendaris seperti Spirited Away dan My Neighbor Totoro, menjadi salah satu pihak paling terdampak. Popularitas gaya visual Ghibli telah banyak ditiru oleh AI gambar ChatGPT sejak diluncurkan Maret lalu. Bahkan CEO OpenAI Sam Altman pernah mengubah foto profilnya menjadi versi bergaya Ghibli.

Japan's Content Overseas Distribution Association (CODA) kini memperkuat permintaan ini seiring peluncuran Sora, aplikasi pembuat video AI terbaru OpenAI. Mereka menegaskan bahwa penggunaan karya anggotanya untuk pelatihan AI tanpa izin resmi tidak dapat diterima.

Pendekatan OpenAI terhadap hak cipta dinilai terlalu permisif dengan prinsip "gunakan dulu, minta maaf belakangan". Pola ini memungkinkan siapa pun membuat gambar atau video karakter berhak cipta dengan mudah, termasuk tokoh terkenal yang telah meninggal. Nintendo dan yayasan keluarga Dr. Martin Luther King Jr. termasuk yang mengkhawatirkan penyalahgunaan untuk konten deepfake.

OpenAI belum memberikan tanggapan resmi terkait surat ini. Secara hukum, aturan hak cipta AS masih abu-abu dalam konteks pelatihan AI. Berbeda dengan Jepang yang mengharuskan izin terlebih dahulu untuk penggunaan karya berhak cipta.

CODA menegaskan dalam suratnya bahwa replikasi karya selama proses pelatihan AI dapat dianggap pelanggaran hak cipta di Jepang. Pandangan ini sejalan dengan pendirian keras Hayao Miyazaki, sutradara legendaris Studio Ghibli, yang sejak 2016 telah menyatakan penolakan terhadap AI sebagai "penghinaan terhadap kehidupan".

Kasus ini memperjelas perlunya regulasi jelas mengenai hak cipta dalam pengembangan AI, terutama menyangkut konten kreatif yang dilindungi undang-undang.

Komentar