Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor akhirnya diberhentikan. Mereka adalah pengawas sekolah untuk jenjang SD dan SMP yang sebelumnya viral karena video penggerebekan. Intinya, mereka diduga menjalin hubungan di luar nikah, atau yang biasa disebut kumpul kebo.
Kasus ini berawal dari aduan warga. Tapi yang bikin heboh, video penggerebekannya menyebar luas di media sosial. Menurut sejumlah saksi, aksi itu dilakukan oleh anak dari salah satu ASN yang merasa tidak terima atas tindakan orang tuanya.
Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengonfirmasi hal ini. Ia menegaskan bahwa pemecatan sudah sesuai prosedur.
"Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,"
Jelas Ajat, seperti dikutip dari Antara, Minggu lalu.
Prosesnya sendiri ternyata tidak singkat. Pemeriksaan awal dilakukan di Dinas Pendidikan setempat. Namun karena dugaan pelanggarannya dinilai serius, kasusnya kemudian diambil alih oleh tim pemeriksa khusus untuk diusut lebih lanjut.
Di sisi lain, Pemkab Bogor juga memanfaatkan momen ini untuk mengingatkan semua ASN di wilayahnya. Ajat berharap kejadian ini jadi pelajaran berharga.
"Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Apa yang kita lakukan akan berdampak kepada diri kita sendiri, sehingga amanah sebagai aparatur negara harus dijaga,"
Pesan itu disampaikannya dengan nada serius. Intinya, sebagai pelayan publik, menjaga harkat dan martabat adalah sebuah keharusan yang tak bisa ditawar.
Artikel Terkait
Banjir di Serang Belum Surut, 149 Warga Terus Mengungsi Hampir Sebulan
KPK Amankan Rp1 Miliar Lebih dalam OTT di Kantor Pajak Banjarmasin
Polisi Selidiki Cacahan Diduga Uang Rupiah di TPS Liar Bekasi
BRIN Hadirkan Peraih Nobel Kimia 2025 untuk Motivasi Peneliti Muda Indonesia