Vonis 14 tahun penjara untuk pengacara Lisa Rachmat kini sudah final. Mahkamah Agung, lewat putusan kasasi yang dibacakan Jumat lalu, menolak mentah-mentah upaya hukum yang diajukan tim kuasa hukumnya. Artinya, hukuman bagi Lisa atas perannya dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Amar putusan: tolak,”
Begitulah bunyi putusan bernomor 12346 K/PID.SUS/2025 yang diunggah di situs MA pada Minggu, 21 Desember. Majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Jupriyadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi, tak menemukan alasan untuk mengubah vonis sebelumnya.
Kasus ini berawal dari upaya membebaskan klien Lisa, Ronald Tannur, yang terlibat kasus kematian kekasihnya. Lisa terbukti, bersama ibu Ronald, Meirizka Widjaja, menyuap tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Nilai suapnya tak main-main: total Rp 4,6 miliar, sebagian dalam bentuk dolar Singapura.
Artikel Terkait
Guru di Kendari dan Gelombang Ketakutan yang Mengubah Ruang Kelas
Program Makan Bergizi Tetap Berjalan Saat Libur, Netizen: Yang Makan Setan?
Genoa vs Atalanta: Duel Panas di Ferraris, La Dea Incar Pesta Gol Lagi
Banjir Bandang di Guci Tak Halangi Akses Wisata, Hanya Pancuran 13 yang Rusak Parah