Vonis 14 tahun penjara untuk pengacara Lisa Rachmat kini sudah final. Mahkamah Agung, lewat putusan kasasi yang dibacakan Jumat lalu, menolak mentah-mentah upaya hukum yang diajukan tim kuasa hukumnya. Artinya, hukuman bagi Lisa atas perannya dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Amar putusan: tolak,”
Begitulah bunyi putusan bernomor 12346 K/PID.SUS/2025 yang diunggah di situs MA pada Minggu, 21 Desember. Majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Jupriyadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi, tak menemukan alasan untuk mengubah vonis sebelumnya.
Kasus ini berawal dari upaya membebaskan klien Lisa, Ronald Tannur, yang terlibat kasus kematian kekasihnya. Lisa terbukti, bersama ibu Ronald, Meirizka Widjaja, menyuap tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Nilai suapnya tak main-main: total Rp 4,6 miliar, sebagian dalam bentuk dolar Singapura.
Artikel Terkait
Main Hakim Sendiri Berujung Buntung: Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka
Persoalan Kertas yang Merenggut Nyawa: Bocah 10 Tahun Bunuh Diri Usai Keluarga Tak Kebagian Bansos
Akhir Tragis Sang Raja Penipuan Online di Perbatasan Myanmar
KPK Bergerak Lagi, OTT Sasar Pejabat Bea Cukai