Vonis 14 tahun penjara untuk pengacara Lisa Rachmat kini sudah final. Mahkamah Agung, lewat putusan kasasi yang dibacakan Jumat lalu, menolak mentah-mentah upaya hukum yang diajukan tim kuasa hukumnya. Artinya, hukuman bagi Lisa atas perannya dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Amar putusan: tolak,”
Begitulah bunyi putusan bernomor 12346 K/PID.SUS/2025 yang diunggah di situs MA pada Minggu, 21 Desember. Majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Jupriyadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi, tak menemukan alasan untuk mengubah vonis sebelumnya.
Kasus ini berawal dari upaya membebaskan klien Lisa, Ronald Tannur, yang terlibat kasus kematian kekasihnya. Lisa terbukti, bersama ibu Ronald, Meirizka Widjaja, menyuap tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Nilai suapnya tak main-main: total Rp 4,6 miliar, sebagian dalam bentuk dolar Singapura.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis Diwarnai Ribuan Pelanggaran, 1.030 Dapur Ditangguhkan
TAUD Kritik Penanganan Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Desak Pengadilan Sipil
PSHK Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diadili di Pengadilan Umum
Bahlil: 20 Proyek Hilirisasi Tahap Awal Sudah Mulai, Investasi Capai Rp239 Triliun