Perda Perlindungan Pantai Bali: Solusi Atas Penyempitan Akses Warga Lokal

- Senin, 17 November 2025 | 17:00 WIB
Perda Perlindungan Pantai Bali: Solusi Atas Penyempitan Akses Warga Lokal

Bali Segera Miliki Perda Perlindungan Pantai untuk Jamin Hak Warga Lokal

Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD sedang mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai. Inisiatif ini muncul sebagai respons atas menyempitnya akses ruang publik, khususnya pantai, bagi warga lokal Bali.

Perlindungan untuk Kepentingan Multidimensi

Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa Rancangan Perda (Ranperda) ini dirancang untuk melindungi kepentingan masyarakat Bali yang bersifat agama, adat, sosial, dan ekonomi. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.

Latar belakang penggodokan Perda ini adalah beberapa insiden yang dialami warga lokal. Beberapa laporan menyebutkan terjadi pengusiran terhadap warga lokal saat sedang berwisata di pantai pada tahun 2019 di Buleleng dan tahun 2021 di Denpasar.

Jaminan Akses untuk Ritual Adat dan Agama

Koster juga menyoroti persoalan lain, yaitu adanya warga lokal yang sempat tidak diizinkan untuk melaksanakan kegiatan agama di area pantai. Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan pelaksanaan adat dan budaya Bali.

"Krama Bali (warga lokal) dalam melaksanakan upacara di pantai dan laut, seperti segara kerthi (upacara penyucian air laut), bisa semakin terbatas. Karena itulah kita harus bersikap," tegas Koster. Ranperda ini diharapkan menjadi solusi dan jaminan hukum bagi warga untuk mengakses pantai guna memenuhi berbagai kebutuhan vitalnya.

Tujuan Akhir: Menjaga Fungsi Sosial dan Ekonomi Pantai

Secara keseluruhan, Perda ini bertujuan untuk melakukan perlindungan dan menjaga kelestarian pantai serta sempadan pantai. Yang tak kalah penting, peraturan ini akan melindungi nilai serta fungsi kawasan pantai sebagai penopang kehidupan adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal Bali.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar