Bali Segera Miliki Perda Perlindungan Pantai untuk Jamin Hak Warga Lokal
Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD sedang mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai. Inisiatif ini muncul sebagai respons atas menyempitnya akses ruang publik, khususnya pantai, bagi warga lokal Bali.
Perlindungan untuk Kepentingan Multidimensi
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa Rancangan Perda (Ranperda) ini dirancang untuk melindungi kepentingan masyarakat Bali yang bersifat agama, adat, sosial, dan ekonomi. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Latar belakang penggodokan Perda ini adalah beberapa insiden yang dialami warga lokal. Beberapa laporan menyebutkan terjadi pengusiran terhadap warga lokal saat sedang berwisata di pantai pada tahun 2019 di Buleleng dan tahun 2021 di Denpasar.
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Sulsel Jumat: Cerah Berpotensi Hujan Sedang di Sejumlah Kabupaten
Pria di Palopo Meninggal Gantung Diri Usai Tunjukkan Perilaku Mengkhawatirkan
Jenazah Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Paria Barru, Diduga Korban Tenggelam Saat Cari Kerang
Kisah Prajurit Ngatijan dan Ilmu Kebal yang Selamatkan Rekan dari Tembakan Belanda di Papua