Bali Segera Miliki Perda Perlindungan Pantai untuk Jamin Hak Warga Lokal
Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD sedang mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai. Inisiatif ini muncul sebagai respons atas menyempitnya akses ruang publik, khususnya pantai, bagi warga lokal Bali.
Perlindungan untuk Kepentingan Multidimensi
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa Rancangan Perda (Ranperda) ini dirancang untuk melindungi kepentingan masyarakat Bali yang bersifat agama, adat, sosial, dan ekonomi. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Latar belakang penggodokan Perda ini adalah beberapa insiden yang dialami warga lokal. Beberapa laporan menyebutkan terjadi pengusiran terhadap warga lokal saat sedang berwisata di pantai pada tahun 2019 di Buleleng dan tahun 2021 di Denpasar.
Artikel Terkait
7 Calon Anggota KY 2025-2030: Profil Lengkap dan Tantangan Reformasi Peradilan
Prabowo Sebut Keracunan MBG Sakit Perut Biasa, Ini Penjelasan Lengkapnya
Pemda DIY Permudah Perizinan SLHS: Syarat NIB Dihapus
6 Kecamatan Prioritas Renovasi RTLH Palembang 2026: Daftar & Sasaran Bantuan