Menkeu Purbaya Ungkap Praktik Underinvoicing: Mesin Rp50 Juta Dilaporkan Cuma USD7
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan mencolok terkait praktik underinvoicing dalam kegiatan impor. Praktik ini diduga kuat merugikan penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.
Temuan ini berawal dari kunjungan kerja Menkeu Purbaya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Tanjung Perak serta Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya.
Fakta Temuan Underinvoicing oleh Menkeu
Dalam pemantauannya, Purbaya menemukan kasus pada barang impor berupa mesin. Nilai yang tercantum dalam dokumen impor untuk mesin tersebut hanya sebesar USD7 atau setara dengan Rp117 ribu (asumsi kurs USD1/Rp16.730).
Yang mengejutkan, setelah dilakukan pengecekan terhadap harga pasar di berbagai marketplace, harga mesin yang sejenis justru berada di kisaran Rp40 juta hingga Rp50 juta. Selisih harga yang sangat jauh ini mengindikasikan adanya upaya penggelapan nilai pabean.
Purbaya menegaskan bahwa temuannya ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang lebih mendalam oleh pihak Bea Cukai.
Artikel Terkait
KAI Daop 1 Tambah 17 Perjalanan Kereta untuk Libur Panjang Paskah 2026
Ribuan Pengunjung Serbu Ragunan di Libur Jumat Agung, Pengelola Siapkan Antisipasi
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Dianugerahi Medali PBB dan LAF Secara Anumerta
Frans Putros dan Irak Lolos ke Piala Dunia 2026, Persib Berpeluang Dapat Kompensasi FIFA