Underinvoicing Mesin Rp50 Juta Dilaporkan USD7: Menkeu Purbaya Ungkap Modus Baru Penggelapan Pajak

- Kamis, 13 November 2025 | 08:35 WIB
Underinvoicing Mesin Rp50 Juta Dilaporkan USD7: Menkeu Purbaya Ungkap Modus Baru Penggelapan Pajak

Menkeu Purbaya Ungkap Praktik Underinvoicing: Mesin Rp50 Juta Dilaporkan Cuma USD7

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan mencolok terkait praktik underinvoicing dalam kegiatan impor. Praktik ini diduga kuat merugikan penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.

Temuan ini berawal dari kunjungan kerja Menkeu Purbaya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Tanjung Perak serta Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya.

Fakta Temuan Underinvoicing oleh Menkeu

Dalam pemantauannya, Purbaya menemukan kasus pada barang impor berupa mesin. Nilai yang tercantum dalam dokumen impor untuk mesin tersebut hanya sebesar USD7 atau setara dengan Rp117 ribu (asumsi kurs USD1/Rp16.730).

Yang mengejutkan, setelah dilakukan pengecekan terhadap harga pasar di berbagai marketplace, harga mesin yang sejenis justru berada di kisaran Rp40 juta hingga Rp50 juta. Selisih harga yang sangat jauh ini mengindikasikan adanya upaya penggelapan nilai pabean.

Purbaya menegaskan bahwa temuannya ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang lebih mendalam oleh pihak Bea Cukai.

Apa Itu Praktik Underinvoicing?


Halaman:

Komentar