Underinvoicing adalah sebuah praktik ilegal di mana importir dengan sengaja melaporkan nilai faktur barang impor lebih rendah dari harga pasar yang sebenarnya. Tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk mengurangi besaran bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang harus dibayarkan.
Dampaknya, negara mengalami kerugian yang signifikan dari sektor penerimaan pajak dan bea. Praktik ini juga menciptakan distorsi dalam perdagangan dan merugikan pelaku usaha yang taat aturan.
Pemerintah Perkuat Pengawasan dengan Teknologi
Dalam kunjungan yang sama, Menkeu Purbaya juga memantau langsung pengoperasian alat pemeriksaan peti kemas atau container scanner yang baru saja dipasang dua minggu sebelumnya. Ia menilai kinerja alat tersebut sudah berjalan dengan baik, meski masih perlu penyempurnaan.
Pemasangan container scanner ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kecepatan dan akurasi pemeriksaan fisik barang impor oleh Bea Cukai. Alat ini memungkinkan petugas untuk memindai isi kontainer tanpa harus membongkar seluruh barang, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien.
Purbaya juga memastikan bahwa data hasil pemeriksaan di seluruh daerah akan terintegrasi secara langsung dengan kantor pusat di Jakarta melalui sistem teknologi informasi yang terpusat. Integrasi data ini dimaksudkan untuk mempermudah pemantauan dan pengambilan keputusan secara real-time.
Dengan langkah-langkah penguatan ini, diharapkan praktik underinvoicing dan modus kecurangan impor lainnya dapat ditekan, sehingga penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai dapat dimaksimalkan.
Artikel Terkait
Desak Penahanan Roy Suryo Cs, Pemuda Patriot Nusantara Gelar Aksi di Polda Metro Jaya
Mentan Amran Copot ASN Sewakan Lahan Negara: Sidak Tegas di Subang
Daftar 10 Mobil Terlaris Oktober 2025: BYD Atto 1 Kalahkan Toyota
Trump Minta Pengampunan untuk Netanyahu: Isi Lengkap Surat & Dampaknya