Underinvoicing Mesin Rp50 Juta Dilaporkan USD7: Menkeu Purbaya Ungkap Modus Baru Penggelapan Pajak

- Kamis, 13 November 2025 | 08:35 WIB
Underinvoicing Mesin Rp50 Juta Dilaporkan USD7: Menkeu Purbaya Ungkap Modus Baru Penggelapan Pajak
Menkeu Purbaya Ungkap Praktik Underinvoicing: Mesin Rp50 Juta Dilaporkan Cuma USD7

Menkeu Purbaya Ungkap Praktik Underinvoicing: Mesin Rp50 Juta Dilaporkan Cuma USD7

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan mencolok terkait praktik underinvoicing dalam kegiatan impor. Praktik ini diduga kuat merugikan penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.

Temuan ini berawal dari kunjungan kerja Menkeu Purbaya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Tanjung Perak serta Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya.

Fakta Temuan Underinvoicing oleh Menkeu

Dalam pemantauannya, Purbaya menemukan kasus pada barang impor berupa mesin. Nilai yang tercantum dalam dokumen impor untuk mesin tersebut hanya sebesar USD7 atau setara dengan Rp117 ribu (asumsi kurs USD1/Rp16.730).

Yang mengejutkan, setelah dilakukan pengecekan terhadap harga pasar di berbagai marketplace, harga mesin yang sejenis justru berada di kisaran Rp40 juta hingga Rp50 juta. Selisih harga yang sangat jauh ini mengindikasikan adanya upaya penggelapan nilai pabean.

Purbaya menegaskan bahwa temuannya ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang lebih mendalam oleh pihak Bea Cukai.

Apa Itu Praktik Underinvoicing?

Underinvoicing adalah sebuah praktik ilegal di mana importir dengan sengaja melaporkan nilai faktur barang impor lebih rendah dari harga pasar yang sebenarnya. Tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk mengurangi besaran bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang harus dibayarkan.

Dampaknya, negara mengalami kerugian yang signifikan dari sektor penerimaan pajak dan bea. Praktik ini juga menciptakan distorsi dalam perdagangan dan merugikan pelaku usaha yang taat aturan.

Pemerintah Perkuat Pengawasan dengan Teknologi

Dalam kunjungan yang sama, Menkeu Purbaya juga memantau langsung pengoperasian alat pemeriksaan peti kemas atau container scanner yang baru saja dipasang dua minggu sebelumnya. Ia menilai kinerja alat tersebut sudah berjalan dengan baik, meski masih perlu penyempurnaan.

Pemasangan container scanner ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kecepatan dan akurasi pemeriksaan fisik barang impor oleh Bea Cukai. Alat ini memungkinkan petugas untuk memindai isi kontainer tanpa harus membongkar seluruh barang, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien.

Purbaya juga memastikan bahwa data hasil pemeriksaan di seluruh daerah akan terintegrasi secara langsung dengan kantor pusat di Jakarta melalui sistem teknologi informasi yang terpusat. Integrasi data ini dimaksudkan untuk mempermudah pemantauan dan pengambilan keputusan secara real-time.

Dengan langkah-langkah penguatan ini, diharapkan praktik underinvoicing dan modus kecurangan impor lainnya dapat ditekan, sehingga penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai dapat dimaksimalkan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar