Sekolah P3SPS KPI & DPR: Solusi Regulasi Siaran untuk Lindungi Publik di Era Digital

- Rabu, 12 November 2025 | 18:15 WIB
Sekolah P3SPS KPI & DPR: Solusi Regulasi Siaran untuk Lindungi Publik di Era Digital

Amelia juga menyampaikan tiga hal pokok yang dapat dijadikan panduan untuk arah mutu siaran:

  1. Amanah Publik: Kualitas siaran harus lahir dari tanggung jawab editorial, bukan dari sistem sensor.
  2. Kesetaraan Standar Lintas Platform: Semua platform penyiaran, baik konvensional maupun digital, harus memikul tanggung jawab yang setara.
  3. Ruang Aman untuk Inovasi yang Bertanggung Jawab: Kebebasan berinovasi dapat berjalan optimal ketika terdapat pedoman dan rambu-rambu yang jelas.

Seruan kepada Seluruh Pemangku Kepentingan

Amelia menyerukan seluruh pihak untuk berperan aktif dalam mewujudkan siaran yang melindungi publik. Industri penyiaran diharap tidak melihat P3SPS sebagai sekadar kewajiban, tetapi sebagai keunggulan kompetitif dengan mengintegrasikan etika ke dalam proses produksi.

Para kreator konten dan influencer juga diminta untuk menjaga tanggung jawab digital dengan mengutamakan akurasi informasi daripada mengejar sensasi. Sementara itu, peran akademisi dan KPID (KPI Daerah) adalah memperkuat riset berbasis bukti untuk mendukung kebijakan yang tepat sasaran.

Komitmen KPI dalam Meningkatkan Profesionalitas

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, dalam sambutannya menegaskan bahwa lembaga penyiaran dan masyarakat perlu memahami materi P3SPS karena pedoman inilah yang menjadi dasar KPI dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tayangan.

Pendapat senada disampaikan oleh Kepala Sekolah P3SPS sekaligus Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso. Menurutnya, sekolah ini merupakan bagian dari komitmen KPI untuk meningkatkan profesionalitas SDM di bidang penyiaran. Belakangan, KPI juga melibatkan mahasiswa dan masyarakat umum sebagai peserta sekolah, mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum sepenuhnya memahami tugas dan kewenangan KPI.

Melalui Sekolah P3SPS, diharapkan para peserta, baik dari lembaga penyiaran maupun masyarakat, dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai P3SPS dalam setiap produksi konten. Dengan demikian, semangat "Siaran yang Melindungi Publik" dapat diwujudkan dalam praktik nyata di industri penyiaran Indonesia.


Halaman:

Komentar