Sekolah P3SPS KPI & DPR: Solusi Regulasi Siaran untuk Lindungi Publik di Era Digital

- Rabu, 12 November 2025 | 18:15 WIB
Sekolah P3SPS KPI & DPR: Solusi Regulasi Siaran untuk Lindungi Publik di Era Digital

DPR dan KPI Gelar Sekolah P3SPS, Dorong Regulasi Siaran yang Melindungi Publik

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menyelenggarakan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Angkatan LIV. Acara bertajuk "Mewujudkan Siaran yang Melindungi Publik" ini digelar di Kantor KPI Pusat. Dalam kesempatan ini, Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menekankan urgensi penguatan regulasi dan fungsi sosial dalam dunia penyiaran.

Revisi UU Penyiaran untuk Menutup Kesenjangan Regulasi

Amelia Anggraini menyampaikan bahwa penguatan fungsi sosial penyiaran merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun, regulasi yang ada dinilai sudah perlu diperbarui. Proses revisi UU Penyiaran sendiri saat ini sedang dibahas oleh DPR RI bersama Pemerintah dan ditargetkan selesai pada tahun 2026.

"Salah satu semangat utama revisi adalah menutup kesenjangan regulasi. Tujuannya agar konten pada platform OTT (Over-The-Top) maupun User Generated Content (UGC) tunduk pada pedoman yang sejalan dengan roh P3SPS, yaitu proporsional, terukur, dan tidak mematikan inovasi. Prinsipnya adalah satu publik, satu standar perlindungan," jelas Amelia.

Menghadapi Tantangan Lanskap Media Digital

Perkembangan lanskap media yang sangat cepat membuat batas antara siaran linear (tradisional) dan konten daring semakin kabur. Fenomena ini menciptakan tantangan regulasi yang berlapis. Amelia mencontohkan beberapa negara yang telah lebih dulu menerapkan pengaturan penyiaran di era digital, seperti Uni Eropa dengan Audiovisual Media Service Directive (AVMSD) dan Digital Service Act (DSA), serta Inggris Raya dengan Online Safety Act.

Indonesia, menurutnya, memiliki kekuatan rujukan sendiri, yaitu P3SPS dan KPI. "Apabila dikontekstualisasikan ke ranah digital, ini akan menjadi model Asia yang berakar pada nilai-nilai kita, seperti keberagaman, kesantunan, dan tanggung jawab sosial," paparnya.

Tiga Kompas Mutu Siaran


Halaman:

Komentar