Bebas Denda PKB & BBNKB DKI 2025: Syarat & Cara Bayar di Samsat/SIGNAL

- Senin, 10 November 2025 | 09:00 WIB
Bebas Denda PKB & BBNKB DKI 2025: Syarat & Cara Bayar di Samsat/SIGNAL
Pemprov DKI Bebaskan Denda PKB & BBNKB 2025: Syarat & Cara Bayar

Pemprov DKI Bebaskan Denda PKB dan BBNKB Mulai November 2025, Ini Syaratnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025 di seluruh kantor Samsat DKI Jakarta.

Dasar Hukum Kebijakan

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB. Langkah ini diambil berdasarkan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan mendorong kesadaran wajib pajak.

Manfaat bagi Pemilik Kendaraan

Dengan kebijakan ini, masyarakat yang menunggak pajak kendaraannya hanya perlu membayar pokok pajak yang terutang tanpa dikenai biaya denda keterlambatan. Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa pembebasan denda ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda

Penyesuaian sistem telah dilakukan secara otomatis. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan. Pembayaran dapat dilakukan dengan dua cara:

  • Datang langsung ke seluruh kantor Samsat di wilayah DKI Jakarta.
  • Menggunakan aplikasi SIGNAL untuk bayar pajak kendaraan secara online tanpa perlu ke Samsat.

Tujuan dan Dampak Kebijakan

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat dan mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah. Dengan kemudahan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat dan proses administrasi kendaraan menjadi lebih mudah serta transparan.

Pembayaran pajak yang lancar akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta. Segera manfaatkan periode pembebasan denda PKB dan BBNKB hingga akhir 2025 ini.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar