MURIANETWORK.COM -Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 103 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kejahatan siber. Mereka diciduk di sebuah vila di wilayah Tabanan, Bali pada Kamis (27/6).
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, para pelaku kejahatan ini sudah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan. Di lokasi, petugas menemukan banyak perangkat komputer dan handphone.
"Para WNA menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali," kata Silmy, Jumat (28/6).
Dari 103 orang WNA yang ditangkap terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki. Sejauh ini baru 14 orang yang teridentifikasi sebagai WN Taiwan, sedangkan yang lainnya masih dalam proses identifikasi.
"Saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” jelasnya.
Meski begitu, Silmy belum merinci kejahatan siber yang dilakukan oleh ratusan WNA ini. Saat ini proses pendalaman masih dilakukan
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Nama Nenad Bacina Muncul dalam Bursa Calon Pelatih PSM Makassar Musim Depan
BMKG: Cuaca Jakarta Saat Idul Adha Cerah Berawan, Hujan Ringan di Malam Hari
Fabregas Bawa Como 1907 ke Liga Champions untuk Pertama Kalinya, Manajemen Beri Kontrak Baru Rp92,6 Miliar
Industri Tambang Desak Kepastian Hukum Transisi Ekspor ke Badan Baru PT Danantara