MURIANETWORK.COM -Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 103 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kejahatan siber. Mereka diciduk di sebuah vila di wilayah Tabanan, Bali pada Kamis (27/6).
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, para pelaku kejahatan ini sudah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan. Di lokasi, petugas menemukan banyak perangkat komputer dan handphone.
"Para WNA menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali," kata Silmy, Jumat (28/6).
Dari 103 orang WNA yang ditangkap terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki. Sejauh ini baru 14 orang yang teridentifikasi sebagai WN Taiwan, sedangkan yang lainnya masih dalam proses identifikasi.
Artikel Terkait
Masa Depan Tanpa Uang Tunai: Elon Musk Ramalkan Era Baru di Mana AI dan Robot Hapus Kemiskinan
Stasiun Jatinegara Ditinggalkan, Enam Kereta Jarak Jauh Tak Berhenti Lagi
Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri, Diizinkan Jalan-jalan ke Bali
Blusukan Pramono Anung ke Ragunan, Pastikan Kondisi Harimau Sri Deli Kini Sehat