Orang tua murid melaporkan seorang manajer kursus bahasa Inggris ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini berawal dari insiden anaknya yang terjatuh di tempat kursus, namun eskalasinya justru terjadi karena dugaan kekerasan verbal yang dilakukan sang manajer, seorang perempuan berinisial V.
Susandi Adam, sang ayah, mengungkapkan kronologinya. Anaknya jatuh pada Kamis (2/4) di tempat kursus di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Khawatir, malam harinya Susandi langsung mendatangi lokasi. Ia ingin memastikan bagaimana persisnya anaknya jatuh, terutama karena ada riwayat cedera kepala yang serius setahun sebelumnya. “Dokter sudah wanti-wanti, jangan sampai terjatuh kedua kali,” ujarnya. Itulah sebabnya ia ngotot ingin melihat rekaman CCTV.
Tapi di sana, respons yang ia terima justru mengecewakan.
“Bukan respons yang baik, malah seakan-akan ada yang ditutup-tutupi,” kenang Susandi. Pihak kursus berdalih soal privasi dan memintanya menunggu izin dari pimpinan cabang. Baru pada Sabtu (4/4) ia diundang untuk melihat rekaman.
Pertemuan itulah yang kemudian memicu laporan polisi.
“Di sana, pimpinan tempat les tersebut atau Center Manager dengan inisial Miss V ini melakukan dugaan pelanggaran pidana. Pertama, terkait adanya dugaan ancaman kekerasan secara verbal terhadap anak saya. Kedua, dugaan ujaran kebencian atau rasisme terhadap suku Ambon. Ketiga, dugaan penghinaan atau pelecehan profesi selaku pengacara,” tutur Susandi.
Ia menambahkan, “Sangat disayangkan dari mulut bibir seorang pimpinan terucap kata-kata seperti itu.”
Menariknya, setelah berbelit, akhirnya Susandi berhasil melihat rekaman CCTV dengan pendampingan dari Polsek Kelapa Gading. Hasilnya justru menunjukkan anaknya jatuh sendiri, dalam posisi yang relatif aman. Kekhawatiran utamanya ternyata tak terbukti. Namun, perkara utamanya telah bergeser: dari soal kejatuhan menjadi soal perkataan.
Sebelum melapor, Susandi mengaku telah berkonsultasi dengan Kak Seto, pemerhati anak. Dari sana ia mendapat pandangan bahwa tindakan manajer V diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kata-kata itu seharusnya tidak boleh diucapkan di dalam tempat belajar mengajar,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebutkan laporan serupa juga dibuat di Polsek Kelapa Gading dan Polres Metro Jakarta Utara.
“Benar, selain LP di Polda Metro Jaya, terdapat dua laporan lain yang masih berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sama,” jelas Budi.
Menurutnya, ketiga laporan akan dikaji dulu. Apakah substansi dan objeknya sama? Jika iya, penanganannya akan dikoordinasikan. Kalau berbeda, ya bisa ditangani terpisah sesuai kewenangan. Semuanya masih dalam tahap pemeriksaan awal.
Kasus ini jadi menarik. Diawali kecemasan orang tua, berlanjut pada ketegangan komunikasi, dan berujung pada laporan pidana yang kini ditelaah oleh tiga tingkat kepolisian sekaligus. Nuansa rasisme dan pelecehan profesi yang disangkakan tentu membuatnya semakin rumit.
Artikel Terkait
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Warga Sipil Terkait Pernyataan Fadli Zon Soal Perkosaan Massal 1998
Mendes dan Raffi Ahmad Rancang Audisi Gen-Z untuk Pemuda Desa
Menhan Tinjau Kesiapan Satuan TNI di Indramayu dan Garut, Tekankan Pengabdian pada Rakyat
Iran Eksekusi Anggota MEK yang Dituduh Berkolaborasi dengan Israel