Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda
Penyesuaian sistem telah dilakukan secara otomatis. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan. Pembayaran dapat dilakukan dengan dua cara:
- Datang langsung ke seluruh kantor Samsat di wilayah DKI Jakarta.
- Menggunakan aplikasi SIGNAL untuk bayar pajak kendaraan secara online tanpa perlu ke Samsat.
Tujuan dan Dampak Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat dan mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah. Dengan kemudahan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat dan proses administrasi kendaraan menjadi lebih mudah serta transparan.
Pembayaran pajak yang lancar akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta. Segera manfaatkan periode pembebasan denda PKB dan BBNKB hingga akhir 2025 ini.
Artikel Terkait
Polri Buka Servis dan Cuci Motor Gratis untuk Korban Banjir Sumatra
Sunmori Unik di Jakarta: Derum Motor Listrik dan Bensin Bersautan di Taman Mataram
Pulau Jawa Kembali Jadi Primadona Liburan Nataru 2025
BNBA Fokus Pulihkan Trauma Warga Pascabencana di Sumatra