Bebas Denda PKB & BBNKB DKI 2025: Syarat & Cara Bayar di Samsat/SIGNAL

- Senin, 10 November 2025 | 09:00 WIB
Bebas Denda PKB & BBNKB DKI 2025: Syarat & Cara Bayar di Samsat/SIGNAL

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda

Penyesuaian sistem telah dilakukan secara otomatis. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan. Pembayaran dapat dilakukan dengan dua cara:

  • Datang langsung ke seluruh kantor Samsat di wilayah DKI Jakarta.
  • Menggunakan aplikasi SIGNAL untuk bayar pajak kendaraan secara online tanpa perlu ke Samsat.

Tujuan dan Dampak Kebijakan

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat dan mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah. Dengan kemudahan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat dan proses administrasi kendaraan menjadi lebih mudah serta transparan.

Pembayaran pajak yang lancar akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta. Segera manfaatkan periode pembebasan denda PKB dan BBNKB hingga akhir 2025 ini.


Halaman:

Komentar