Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda
Penyesuaian sistem telah dilakukan secara otomatis. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan. Pembayaran dapat dilakukan dengan dua cara:
- Datang langsung ke seluruh kantor Samsat di wilayah DKI Jakarta.
- Menggunakan aplikasi SIGNAL untuk bayar pajak kendaraan secara online tanpa perlu ke Samsat.
Tujuan dan Dampak Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat dan mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah. Dengan kemudahan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat dan proses administrasi kendaraan menjadi lebih mudah serta transparan.
Pembayaran pajak yang lancar akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta. Segera manfaatkan periode pembebasan denda PKB dan BBNKB hingga akhir 2025 ini.
Artikel Terkait
10 Pahlawan Nasional 2025: Soeharto & Gus Dur Diangkat Presiden Prabowo
Bahaya Game Online PUBG & Bullying di Sekolah: Respons Prabowo Pasca Ledakan SMA 72 Jakarta
Kumparan Hangout Noraebang Raih Penghargaan Internasional WAN-IFRA 2025
Bank Woori Saudara (SDRA) Raih Initiative Awards 2025: Komitmen Kuat untuk Ekonomi Inklusif