BPK Ungkap Pemborosan dan Kerugian Negara Miliaran Rupiah di Proyek Pelabuhan Patimban
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan signifikan dalam pengelolaan belanja pembangunan Pelabuhan Patimban yang mengakibatkan kerugian dan pemborosan keuangan negara miliaran rupiah. Temuan ini tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024 yang dirilis resmi oleh BPK.
Kelebihan Pembayaran Rp2,24 Miliar pada Konstruksi SBSN
BPK menemukan ketidaksesuaian kualitas lapis perkerasan AC-Base dan perhitungan volume pekerjaan dalam paket konstruksi yang dibiayai dana Surat Berharga Syariah Negara. Masalah ini terjadi pada pekerjaan drainase, outer road wilayah backup area segmen II, serta pembangunan gerbang masuk Gate I dan Gate II Pelabuhan Patimban tahun anggaran 2022.
BPK merekomendasikan Menteri Perhubungan untuk memerintahkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp2,24 miliar dan meminta Inspektorat Kementerian Perhubungan memverifikasi proses pemulihan tersebut.
Penyimpangan Pengadaan Kendaraan dan Elektronik Senilai Rp7,62 Miliar
Temuan lain menunjukkan pengadaan kendaraan dan barang elektronik senilai Rp7,62 miliar dari pinjaman Japan International Cooperation Agency tidak digunakan untuk pekerjaan konstruksi. Barang-barang tersebut justru dialihfungsikan untuk operasional kantor KSOP Kelas II Patimban, bertentangan dengan ketentuan Loan Agreement JICA.
Artikel Terkait
KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 200 Ribu Kursi untuk Periode Arus Balik Lebaran
Arus Balik Lebaran 2026 Belum Reda, 52 Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Jakarta
Bapanas Perkuat Cadangan Pangan Antisipasi Godzilla El Nino 2026
Pemerintah Pertimbangkan Relaksasi Produksi Batu Bara dan Nikel Secara Terukur