Akibat penyimpangan ini, negara menanggung pemborosan keuangan sebesar Rp7,62 miliar. BPK merekomendasikan pemberian sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran KSOP Kelas II Patimban.
Pemborosan Rp2,92 Miliar pada Jasa Konsultansi
BPK juga menemukan pemborosan dana sebesar Rp2,92 miliar akibat penambahan supporting staff for employer dalam kontrak jasa konsultansi desain dan supervisi. Posisi tersebut ternyata diisi oleh personel KSOP Kelas II Patimban yang seharusnya sudah menjadi bagian dari tim pelaksana pemerintah.
Total Kerugian dan Pemborosan Negara Capai Rp15,02 Miliar
Secara keseluruhan, pemeriksaan BPK mengungkap 9 temuan dengan 13 permasalahan dalam pengelolaan belanja pembangunan Pelabuhan Patimban. Temuan ini mencakup kelemahan sistem pengendalian internal, ketidakpatuhan terhadap peraturan senilai Rp4,48 miliar, serta permasalahan 3E (economy, efficiency, effectiveness) senilai Rp10,54 miliar.
Pelabuhan Patimban sebagai Proyek Strategis Nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016, dikelola Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan pembiayaan kombinasi dana Loan JICA, SBSN, APBN, dan PNBP.
Artikel Terkait
KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 200 Ribu Kursi untuk Periode Arus Balik Lebaran
Arus Balik Lebaran 2026 Belum Reda, 52 Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Jakarta
Bapanas Perkuat Cadangan Pangan Antisipasi Godzilla El Nino 2026
Pemerintah Pertimbangkan Relaksasi Produksi Batu Bara dan Nikel Secara Terukur