Kemenkum HAM Resmikan 1.571 Pos Bantuan Hukum di Kalteng: Perluasan Akses Keadilan

- Kamis, 06 November 2025 | 22:20 WIB
Kemenkum HAM Resmikan 1.571 Pos Bantuan Hukum di Kalteng: Perluasan Akses Keadilan

Keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan akan berperan sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat. Fungsinya meliputi mediasi dan pemberian informasi hukum secara langsung di akar rumput.

“Dengan adanya Posbankum yang didukung oleh paralegal dan juru damai desa, penyelesaian sengketa di tingkat masyarakat dapat dilakukan secara cepat dan efektif tanpa harus langsung berujung di pengadilan. Ini akan meringankan beban aparat penegak hukum dan, yang terpenting, memperkuat harmoni sosial di masyarakat,” jelas Menkum HAM Supratman.

Capain Nasional dan Perkembangan di NTB

Hingga saat ini, Kemenkum HAM telah berhasil membentuk 70.069 Posbankum dari total target 83.953 Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia. Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi yang solid antar berbagai kementerian dan lembaga.

Perkembangan positif juga ditunjukkan oleh Kanwil Kemenkum HAM Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala Kanwil Kemenkum HAM NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan bahwa 946 Posbankum telah terbentuk dari total 1.166 Desa/Kelurahan di wilayah NTB. Upaya ini menjadi bukti komitmen Kemenkum HAM untuk mencapai target 100 persen pembentukan Posbankum di seluruh Indonesia.

Kehadiran Pos Bantuan Hukum dan pelatihan paralegal ini diharapkan dapat menjadikan keadilan bukan lagi sebagai konsep abstrak, tetapi sebagai sebuah layanan yang hadir secara nyata dan mudah dijangkau oleh seluruh warga negara di mana pun mereka berada.


Halaman:

Komentar