Kemenkominfo Blokir 2,1 Juta Situs Judi Online, Transaksi Anjlok Rp155 Triliun
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid mengumumkan keberhasilan pemerintah dalam memblokir 2,1 juta situs dan 2,4 juta konten judi online (judol). Tindakan tegas ini dilakukan dalam periode singkat, yaitu dari 20 Oktober hingga 2 November 2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Meutya Hafid usai melakukan audiensi dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/11/2025).
Dalam konferensi persnya, Menkominfo Meutya Hafid menyebutkan angka pasti dari aksi pemberantasan ini. "Untuk jumlah total situs dan juga konten adalah 2.458.934, dengan jumlah situs 2,166 juta," jelas Meutya.
Artikel Terkait
Libur Lebaran 2026, 500 Ribu Lebih Wisatawan Serbu Monas, Ragunan, dan Ancol
Friderica Widyasari Dewi Resmi Dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2032
Pemerintah Rampungkan Skema WFH untuk ASN, Tunggu Pengumuman Resmi
Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji