Kemenkominfo Blokir 2,1 Juta Situs Judi Online, Transaksi Anjlok Rp155 Triliun
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid mengumumkan keberhasilan pemerintah dalam memblokir 2,1 juta situs dan 2,4 juta konten judi online (judol). Tindakan tegas ini dilakukan dalam periode singkat, yaitu dari 20 Oktober hingga 2 November 2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Meutya Hafid usai melakukan audiensi dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/11/2025).
Dalam konferensi persnya, Menkominfo Meutya Hafid menyebutkan angka pasti dari aksi pemberantasan ini. "Untuk jumlah total situs dan juga konten adalah 2.458.934, dengan jumlah situs 2,166 juta," jelas Meutya.
Artikel Terkait
Surabaya Holiday Super Sale 2025: Diskon Besar & Destinasi Wisata Terbaik
Ahlan Singapore: Film Romantis yang Eksplor Destinasi Ikonik & Hidden Gem Singapura
3 Cara Merawat Kompor MODENA Agar Awet & Cegah Kebocoran Gas
Pelapis Telur Alami dari Daun Mangga, Inovasi UMM untuk Awetkan Telur Tanpa Bahan Kimia