Kemenkominfo Blokir 2,1 Juta Situs Judi Online, Transaksi Anjlok Rp155 Triliun
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid mengumumkan keberhasilan pemerintah dalam memblokir 2,1 juta situs dan 2,4 juta konten judi online (judol). Tindakan tegas ini dilakukan dalam periode singkat, yaitu dari 20 Oktober hingga 2 November 2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Meutya Hafid usai melakukan audiensi dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/11/2025).
Dalam konferensi persnya, Menkominfo Meutya Hafid menyebutkan angka pasti dari aksi pemberantasan ini. "Untuk jumlah total situs dan juga konten adalah 2.458.934, dengan jumlah situs 2,166 juta," jelas Meutya.
Artikel Terkait
Banten Siaga Penuh, Jalan Menuju Merak Dipastikan Siap Hadapi Arus Mudik
Setelah Jalan Rusak Diterjang Banjir, Ribuan Tabung Gas 3 Kg Akhirnya Tiba di Aceh Tengah
Pupuk Indonesia Garap Pabrik NPK Nitrat Pertama, Gantikan Impor 450 Ribu Ton
Besok, Gubernur Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta 2026