Tarif Tiket Masur Gunung Halimun Salak 2025 Turun: WNI Rp 10.000, WNA Rp 150.000

- Rabu, 05 November 2025 | 11:18 WIB
Tarif Tiket Masur Gunung Halimun Salak 2025 Turun: WNI Rp 10.000, WNA Rp 150.000

Tarif Tiket Masuk Gunung Halimun Salak Turun Mulai 3 November 2025

Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) resmi menurunkan tarif tiket masuk untuk wisata alam dan pendakian. Kebijakan harga tiket Gunung Halimun Salak yang baru ini membuat biaya kunjungan menjadi lebih terjangkau.

Alasan Penurunan Tarif Tiket

Penyesuaian harga ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2025 dan PP Nomor 36 Tahun 2024. Sebanyak empat jalur pendakian dan 10 objek wisata (ODTWA) di kawasan TNGHS mengalami penurunan kelas dari Kelas 2 menjadi Kelas 3. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 3 November 2025.

Daftar Harga Tiket Masuk Gunung Halimun Salak 2025

Berikut adalah tarif resmi yang berlaku mulai 3 November 2025:

  • Warga Negara Asing (WNA): Rp 150.000 per orang
  • WNI (Hari Kerja): Rp 10.000 per orang
  • WNI (Hari Libur): Rp 15.000 per orang
  • Rombongan Pelajar/Mahasiswa (min. 5 orang, Hari Kerja): Rp 5.000 per orang
  • Rombongan Pelajar/Mahasiswa (min. 5 orang, Hari Libur): Rp 7.500 per orang

Halaman:

Komentar