Tarif Tiket Masuk Gunung Halimun Salak Turun Mulai 3 November 2025
Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) resmi menurunkan tarif tiket masuk untuk wisata alam dan pendakian. Kebijakan harga tiket Gunung Halimun Salak yang baru ini membuat biaya kunjungan menjadi lebih terjangkau.
Alasan Penurunan Tarif Tiket
Penyesuaian harga ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2025 dan PP Nomor 36 Tahun 2024. Sebanyak empat jalur pendakian dan 10 objek wisata (ODTWA) di kawasan TNGHS mengalami penurunan kelas dari Kelas 2 menjadi Kelas 3. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 3 November 2025.
Daftar Harga Tiket Masuk Gunung Halimun Salak 2025
Berikut adalah tarif resmi yang berlaku mulai 3 November 2025:
- Warga Negara Asing (WNA): Rp 150.000 per orang
- WNI (Hari Kerja): Rp 10.000 per orang
- WNI (Hari Libur): Rp 15.000 per orang
- Rombongan Pelajar/Mahasiswa (min. 5 orang, Hari Kerja): Rp 5.000 per orang
- Rombongan Pelajar/Mahasiswa (min. 5 orang, Hari Libur): Rp 7.500 per orang
Artikel Terkait
Purbaya Angkat Bicara Soal Potensi Melesetnya Target Pajak 2025: Nggak Ada, Santai
Pulang dengan Pesawat Pemerintah: Kisah 92 Warga Jateng Terjebak Banjir Aceh
Yamaha Rev Festival 2025: Pesta Akhir Tahun, Konser Gratis, dan Aksi Sosial di Senayan
Kapolri Turun ke Stasiun Tawang, Pastikan Kesiapan Nataru Tak Ada Celah