Tarif Tiket Masuk Gunung Halimun Salak Turun Mulai 3 November 2025
Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) resmi menurunkan tarif tiket masuk untuk wisata alam dan pendakian. Kebijakan harga tiket Gunung Halimun Salak yang baru ini membuat biaya kunjungan menjadi lebih terjangkau.
Alasan Penurunan Tarif Tiket
Penyesuaian harga ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2025 dan PP Nomor 36 Tahun 2024. Sebanyak empat jalur pendakian dan 10 objek wisata (ODTWA) di kawasan TNGHS mengalami penurunan kelas dari Kelas 2 menjadi Kelas 3. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 3 November 2025.
Daftar Harga Tiket Masuk Gunung Halimun Salak 2025
Berikut adalah tarif resmi yang berlaku mulai 3 November 2025:
- Warga Negara Asing (WNA): Rp 150.000 per orang
- WNI (Hari Kerja): Rp 10.000 per orang
- WNI (Hari Libur): Rp 15.000 per orang
- Rombongan Pelajar/Mahasiswa (min. 5 orang, Hari Kerja): Rp 5.000 per orang
- Rombongan Pelajar/Mahasiswa (min. 5 orang, Hari Libur): Rp 7.500 per orang
Artikel Terkait
Adies Kadir dan Uya Kuya Diaktifkan Kembali di DPR, Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik
China Perpanjang Penangguhan Tarif 24% untuk Produk AS, Pertahankan Bea 10%
Kerangka Manusia Hangus di Gedung ACC Kwitang, Polisi Umumkan Identitas Korban
Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi Kuartal III 2025: Jawa 5,17% dan Sulawesi 5,84%