WFH di Jabar Setiap Kamis: Pegawai Malas Kena Potong Tunjangan

- Selasa, 04 November 2025 | 18:00 WIB
WFH di Jabar Setiap Kamis: Pegawai Malas Kena Potong Tunjangan

Pemprov Jabar Terapkan WFH Hari Kamis, Sanksi Pemotongan Tunjangan bagi yang Malas Kerja

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memulai uji coba kebijakan Work from Home bagi Aparatur Sipil Negara dan pegawai PPPK. Program WFH ini akan dilaksanakan setiap hari Kamis dengan ancaman sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai yang tidak memenuhi target.

Aturan WFH Jabar untuk Semua Pegawai

Kebijakan work from home Pemprov Jabar berlaku menyeluruh untuk seluruh pegawai, baik ASN maupun PPPK. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jabar, Dedi Sopandi, menegaskan setiap kepala unit bertanggung jawab memantau kinerja bawahannya selama pelaksanaan WFH.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar Aturan WFH

Pemprov Jabar akan menerapkan sanksi pemotongan tunjangan bagi pegawai yang tidak memenuhi standar kerja selama WFH. "Kalau kepala perangkat daerah tidak memastikan output kerjanya sesuai standar, akan berdampak terhadap pemotongan tunjangan," tegas Dedi Sopandi di Bandung, Selasa (4/11/2025).

Alasan Pemilihan Hari Kamis untuk WFH

Pemilihan hari Kamis sebagai hari WFH didasarkan pada kajian mendalam BKD Jabar. Hasil kajian menunjukkan hari Senin dan Jumat berpotensi disalahgunakan seperti long weekend, sehingga Kamis dipilih sebagai solusi terbaik untuk menjaga produktivitas kerja.

Mekanisme Pengawasan Selama WFH

Sistem pengawasan ketat akan diterapkan selama uji coba WFH Jabar. Kepala unit kerja wajib memantau pemenuhan target kinerja pegawai secara berkala. Mekanisme tanggung renteng juga berlaku dimana atasan langsung turut bertanggung jawab atas pencapaian target bawahannya.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap dapat menjaga produktivitas kerja sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pegawai melalui sistem work from home yang terukur dan terkendali.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar