Presiden Prabowo Lantik Komisi Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua

- Jumat, 07 November 2025 | 19:40 WIB
Presiden Prabowo Lantik Komisi Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua

Presiden Prabowo Lantik Komisi Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua

Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah melantik anggota Komisi Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025. Pelantikan ini menandai langkah strategis pemerintah dalam mempercepat transformasi dan peningkatan institusi Polri.

Kapolri dan Mantan Kapolri Jadi Anggota Komisi Reformasi Polri

Komisi ini menghimpun sejumlah nama besar di tubuh kepolisian, baik yang masih aktif maupun yang sudah purnabakti. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut dilantik sebagai salah satu anggotanya.

Tidak hanya Kapolri aktif, komisi ini juga diperkuat oleh tiga mantan Kapolri dan satu mantan Wakapolri, yaitu:

  • Tito Karnavian (mantan Kapolri 2016-2019)
  • Idham Azis (mantan Kapolri 2019-2021)
  • Badrodin Haiti (mantan Kapolri 2015-2016)
  • Ahmad Dofiri (mantan Wakapolri)

Struktur Kepengurusan Komisi Reformasi Kepolisian

Mengawali kinerja komisi ini, Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008, ditunjuk sebagai Ketua Komisi Reformasi Polri. Pengalamannya di bidang hukum diharapkan dapat memandu arah reformasi.

Selain nama-naga dari kepolisian, komisi ini juga terdiri dari sejumlah tokoh hukum dan pemerintahan terkemuka, di antaranya:

  • Yusril Ihza Mahendra (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)
  • Otto Hasibuan (Wakil Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)
  • Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum)
  • Mahfud MD (mantan Menkopolhukam 2019–2024)

Dengan komposisi anggota yang terdiri dari praktisi kepolisian, ahli hukum, dan mantan pejabat tinggi negara, Komisi Reformasi Kepolisian diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan berdampak signifikan bagi pembenahan Polri di masa depan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar