MURIANETWORK.COM - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir ekstasi dengan menangkap dua orang kurir di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penangkapan yang dilakukan pada Minggu (8/2) itu bermula dari laporan warga mengenai rencana transaksi narkoba di kawasan Duri Kepa.
Operasi Penggerebekan di Duri Kepa
Merespons informasi yang masuk, Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera bergerak ke lokasi yang disebutkan, yakni di depan sebuah SPBU di Jalan Daan Mogot. Di tempat itu, tim penyidik menemukan dua pria yang berperilaku mencurigakan. Keduanya pun langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Bukti dan Pengembangan Kasus
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan: satu bungkus besar berisi 3.000 butir pil ekstasi dan dua unit telepon genggam. Kedua pria yang diamankan, masing-masing berinisial D dan A, kini berstatus sebagai tersangka. Penyidik tengah berupaya melacak jaringan di atas mereka.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, menegaskan hal ini dalam keterangannya pada Rabu (11/2/2026). "Kami mengamankan dua orang tersangka berinisial D dan A yang selanjutnya akan kami kembangkan lagi jaringan di atasnya," jelasnya.
Artikel Terkait
Bupati Lebak Bantah Sindir Wabup, Amir Hamzah: Itu Penghinaan Pribadi
Richard Lee Diperpanjang Masa Tahanannya, Istri Turut Dipanggil Penyidik
DPR Apresiasi Pemerintah, Harga BBM Tak Naik 1 April 2026
Hasil SNBP 2026 Diumumkan Hari Ini, Bisa Dicek Mulai Pukul 15.00 WIB