Empat Pria, Dua di Antaranya PNS, Didakwa Produksi dan Sebar Video Asusila dari Hotel di Pandeglang

- Rabu, 11 Februari 2026 | 14:15 WIB
Empat Pria, Dua di Antaranya PNS, Didakwa Produksi dan Sebar Video Asusila dari Hotel di Pandeglang

MURIANETWORK.COM - Empat pria berinisial TIS, CY, DFD, dan EKM resmi didakwa atas produksi dan penyebaran konten video asusila. Kasus yang bermula dari sebuah grup percakapan daring ini berujung pada perekaman aktivitas seksual di sebuah hotel di Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Agustus 2025. Dua dari para terdakwa diketahui berstatus sebagai pegawai pemerintah.

Dakwaan Berdasarkan UU ITE

Keempat pria tersebut dijerat dengan Pasal 407 ayat 1 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan menjerat mereka karena secara bersama-sama terlibat dalam tindak pidana pornografi.

Berdasarkan informasi dari berkas persidangan, mereka didakwa karena "turut serta melakukan tindak pidana, memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi."

Awal Mula dari Grup Telegram

Jalur hukum ini berawal jauh sebelum aksi perekaman video. Pada 2 Juli 2025, TIS membentuk sebuah grup Telegram bernama "Semprot Region Banten" yang digunakan untuk membahas berbagai topik dewasa. Grup itu kemudian menjadi wadah bagi anggota-anggotanya, termasuk EKM, CY, dan DFD yang diajak bergabung, untuk saling berbagi cerita pengalaman seksual.

Dari percakapan di grup itulah kemudian muncul niat untuk mencari perempuan yang bersedia diajak berhubungan badan secara beramai-ramai. Mereka pun menemukan seorang perempuan asal Pandeglang berinisial ZA.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar